SIDRAP, Penarakyat.com — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mengamankan seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana Penipuan dengan modus struk transfer palsu.
Dia adalah inisial N (25) asal Kelurahan Kadidi, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap di Pangkajene, Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 14.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, awalnya saat menghubungi korban melalui pesan whatsaap terduga pelaku mengaku atas nama AF yang beralamat di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.
Saat itu, terduga pelaku memesan beberapa jenis barang peralatan dapur dan mengirimkan struk transfer seharga pembelian barang tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku memakai kurir untuk mengambil barang tersebut di toko milik korban.
“Setelah korban mengecek jumlah saldo direkening miliknya, ternyata uang yang ditransfer pelaku tidak pernah masuk kerekening miliknya dan diduga struk transfer tersebut adalah palsu,” ucapnya.
Saat itu, korban berupaya menghubungi terduga pelaku namun sudah tidak bisa dihubungi lagi.
“Perbuatan pelaku itu dilakukan sebanyak 3 kali pada waktu yang berbeda hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” kata AKP Arham Gusdiar.
Sementara dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut. Adapun hasil penipuan itu dijual kepada orang lain dan sebagian masih berada di rumahnya.
Terduga pelaku juga pernah bekerja sebagai karyawan di toko milik korban, namun telah diberhentikan sejak dua bulan yang lalu.
Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut. (Atir)