MAKASSAR, Penarakyat.com — Pengusaha asal Papua H Hamzah yang disebut namanya oleh dr Muhammad Yamin (eks Kadiskes Parepare dan Plt Direktur RSU Andi Makkasau) dalam surat pernyataan (SP) bermaterai tiga terkait pengurusan proyek DAK tambahan perubahan TA 2016, ikut bersikap.
Hamzah menegaskan tidak pernah terlibat dengan pengurusan proyek DAK dimaksud.
Hamzah pun marah namanya dikaitkan dan mendukung langkah hukum yang akan dilakukan Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe, yang dalam SP itu disebutkan memerintahkan mengembalikan biaya pengurusan kepada Hamzah senilai Rp1,5 miliar.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Hamzah, pengusaha asal Papua yang disebutkan itu. Saya kirimkan surat pernyataan dimaksud, dan dia marah besar. Dia menyatakan itu tidak benar. Dia mengatakan pak wali harus melakukan langkah hukum, karena ini menyangkut kehormatan dan nama baik seorang wali kota,” ungkap Taufan Pawe di Makassar, Rabu, 19 Juni 2019.
Taufan pun menegaskan cepat atau lambat akan melakukan langkah hukum. Namun sebelum itu, dia akan melakukan analisa dan kajian mendalam terkait aspek-aspek hukum dalam kasus ini.
“Jadi tidak sekadar pencemaran nama baik, tapi kita kaji aspek kejahatan ITE-nya,” imbuh Taufan.
Bahkan untuk membuktikan bahwa SP itu adalah pernyataan palsu alias hoaks, Taufan berencana melakukan teleconference dengan Hamzah, agar semua menjadi terbuka dan terang benderang.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh dr Yamin (YM), Syamsul Idham, dan Taufiqurahman, ketiganya adalah ASN itu, sempat tersebar di media sosial (Medsos), grup WA, dan facebook (Fb), namun terindikasi kuat itu informasi palsu.
Sehingga terindikasi kuat kejahatan ITE karena ada oknum yang menyebarkan informasi hoaks. Inilah yang akan dikaji Taufan Pawe, wali kota bergelar doktor hukum.
Selain soal kejahatan ITE itu, Taufan juga memberi perhatian terhadap pengancaman dirinya dan Sekda Parepare H Iwan Asaad oleh salah satu oknum ASN di Dinas Kesehatan Parepare. Kasus pengancaman itu saat ini tengah berproses di Polres Parepare. (Andi Udin)