PANGKEP, Penarakyat.com — Personil unit khusus Satresnarkoba Polres Pangkep terus mengintensifkan pengungkapan kasus-kasus Penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) di wilayah hukumnya.
Hanya waktu satu malam, tiga orang terduga pelaku dari dua lokasi berbeda berhasil diringkus, Senin malam (14/01/2019).
Kasus pertama diungkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Taman Musafir Jln. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Padoang-doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, sekitar pukul 21.05 Wita.
Satu orang tersangka diamankan bersama barang buktinya yakni lelaki Andi Irwansyah alias Wawan (18) warga beralamat di Lipungan Lompo Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Pangkep.
Dari tangan lelaki yang tidak pekerjaan tetap ini, turut disita barang haram berupa 1 sachet berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Ada juga sebuah buah Handphone yang dipakai pelaku berkomunikasi.
Tak berhenti disitu, anggota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Galigo Suryadi, SH didampingi Kanit Idik 1 AIPTU Syakrawianto, SSos kemudian bergerak ke TKP kedua di Kampung Cempureng Kelurahan Mangkaca Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.
Hasilnya, dua terduga pelaku ikut digelandang ke Mapolres Pangkep untuk di BAPkan.
Keduanya yakni Sulaeman alias Sul (25) dan Sukriadi alias Sukri (26) yang juga keduanya warga Kelurahan Mangkaca Kecamatan Segeri, Pangkep.
Sul dan Sukri diciduk sekitar pukul 23.00 wita dengan barang bukti diamankan sebuah pipet plastik berwarna kuning yang didalamnya berisi kristal bening jenis Sabu-sabu.
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga melalui AKP Galigo Suryadi menjelaskan pengungkapan 2 kasus ini berkat informasi akurat masyarakat.
“Penangkapan kita lakukan dengan cara Undercoverbuy dan mendapati ketiga tersangka baru saja menggelar pesta narkoba, barang buktinya sudah cukup menetapkan A. Wawan, Sul dan Sukri sebagai tersangka,”ungkap AKP Galigo Suryadi, Selasa (15/09/2019).
Tersangka Sul dan Sukri mengakui barang haram itu ia dapatkan dari kurir di Enrekang.
Ketiganya, lanjut dia, dikenakan pasal 112 junto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ady)