Penarakyat.com – Sidrap, UU ITE kembali memakan korban. Kali ini seorang pria remaja atas nama Sabir Ahmad (21), warga Panreng Kelurahan Benteng Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap ditangkap pihak kepolisian resor sidrap. Hal ini terkait dengan postingannya di media sosial Facebook yang dinilai menghina institusi kepolisian. Ia ditangkap tim resmob Polres Sidrap di rumahnya pada kamis (18/1) siang, untuk diperiksa intesif.

informasi yang diperoleh dalam akun Facebook, Sabir Ahmad memposting status yang berbau mosi tidak percaya dengan kepolisian dengan menulis informasi yang berbau provokatif dan fitnah.

Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan mengatakan Status tersebut diunggahnya pada Minggu (7/1/) lalu. Dimana cuitannya bertuliskan “Police persatuan orang licik se Indonesia,,,tidak masuk ini narkoba di sidrap klw bukan juga polisi yg kasi masuk ” tulis pelaku di akun facebooknya Sabir Ahmad Vhivoozt.

Dikatakan Ade, Cuitan pelaku tersebut dari hasil interogasi pihak Satuan Reskrim Polres Sidrap, pelaku mengaku hanya iseng dan merasa khilaf atas perbuatannya tersebut.

“Pelaku dan Barang bukti yang digunakan berupa handphone kini diamankan, Tersangka terancam dijerat pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda satu miliar. Tersangka masih kami lakukan pendalaman,” jelasnya.

Ade berharap kasus ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomentar di sosial media.

Kepada media, pelaku tak banyak bicara mengenai kasusnya.

Namun dia mengaku menyesal dan tak pernah menyangka statusnya di media sosial berbuntut panjang.

“Saya meminta maaf kepada anggota Polri se-Indonesia. Saya khilaf,” katanya. (*)