SIDRAP, Penarakyat.com — Sebanyak 51 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Sulawesi Selatan dibebaskan karena wabah virus corona atau covid-19.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi.

Tentunya dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Termasuk di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

“Yang dikeluarkan hari ini untuk asimilasi dirumah sebanyak 38 orang. Kemarin 13 orang. Jadi jumlah semua 51 orang,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Mansur.

Asimilasi diberikan kepada napi itu dengan memenuhi syarat yakni napi yang telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

“Syaratnya sudah menjalani 1/2 masa pidananya, berperilaku baik selama 6 bulan terakhir. Kemudian 2/3 masa pidananya sampai dengan 31 desember 2020 tidak terkait PP 99 thn 2012 dan bukan WNA,” ucapnya.

IMG-20200402-WA0120

Disebutkan, bahwa napi yang dikeluarkan atau dipulangkan tetap tinggal dirumahnya tidak boleh kemana-mana, ini untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Bukan bebas yah, karena mereka masih terdaftar sebagai penghuni Rutan. Cuma pengawasannya diserahkan ke pihak balai pemasyarakatan,” kata Mansur.

Dia menyebutkan, bahwa napi tersebut bisa saja kembali ke Rutan jika situasi sudah kembali normal.

Kendati demikian, kata Mansur setelah Asimilasi ada namanya program integrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB).

“Kalau sudah sampai tahapan program PB , 2/3 masa pidananya, maka dikasilah program PB, disitulah mulai bebas bersyarat,” tandasnya. (Ady)