Hoaks Seputar Sertifikat Elektronik, Ini Kata Wabup

Hoaks Seputar Sertifikat Elektronik, Ini Kata Wabup

WAJO, penarakyat.com – Wakil Bupati Wajo Amran SE menegaskan, isu penarikan sertifikat milik masyarakat sebagai akibat adanya sertifikat elektronik yang beredar dikalangan masyarakat beberapa waktu lalu adalah hoaks.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Wajo, Amran, saat menjadi inspektur upacara (irup) peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-61 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tingkat Kabupaten Wajo, di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional, Agraria, dan Tata Ruang (BPN ATR) Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (24/09/2021).

Beberapa waktu lalu, kata Amran, terjadi kesalahpahaman mengenai sertifikat elektronik. Seolah dengan adanya sertifikat elektronik, sertifikat yang dipegang masyarakat akan ditarik oleh BPN.

“Saya pastikan hal itu tidak benar, itu adalah hoaks. BPN tidak akan menarik sertifikat yang dipegang masyarakat dengan berlakunya sertipikat elektronik karena sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan semua sertifikat lama akan tetap berlaku sampai kemudian di-transform menjadi sertifikat elektronik,” tegasnya.

Amran juga meminta apabila ada oknum yang mengaku sebagai pegawai Kementerian ATR/BPN akan menarik sertifikat masyarakat, untuk tidak dilayani dan segera laporkan pada aparat hukum atau kantor BPN terdekat.

Belum lama ini, lanjut Amran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meluncurkan Online Single Submission Berbasis Risiko. Presiden berharap sistem ini dapat mereformasi layanan perizinan dan diharapkan akan memberikan kemudahan berusaha bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Ini juga dilakukan untuk mendorong lebih banyak wirausaha baru, mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting adalah menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” katanya.

Terkait pelaksanaan Reforma Agraria, lanjut Amran, saat ini sudah menerbitkan sertipikat redistribusi tanah hasil pelepasan kawasan hutan dan tanah bekas hak yang sudah tidak diperpanjang, dan/atau ditelantarkan.

“Mari kita bersama-sama dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait mendorong untuk dapat diberikan akses reform kepada penerima sertipikat redistribusi tanah tersebut, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tandasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *