SENGKANG, penarakyat.com — Oknum Anggota Kepolisian Resort Soppeng mengusir dan memukuli dan melarang para jurnalis untuk mengambil gambar dan video Kampaye Akbar Pasangan calon Bupati Soppeng Lutfi Halide – A.Zulkarnain Sutomo ( LHD-Azas) di lapangan Gasis Soppeng Rabu (2/11). Atas kejadian itu, Ikatan Jurnalis Wajo (IJW) mengecam keras tindakan aparat Kepolisian Mereka telah mengintimidasi sejumlah jurnalis tersebut.
“Kami mendesak Kepolisian untuk menindak tegas dan menghukum anggotanya yang telah memukul dan mengintimidasi, serta menghalangi-halangi jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik,” kata Ketua IJW, Abd. Muis dalam keterangan tertulisnya di Sengkang,Selasa (2/12).
Menurut Muis, Tindakan aparat keamanan yang memukul wartawan Sindo (Jumardi Nurdin) dan Wartawan Tribun ( Abd. Azis ) merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Muis juga menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang saat menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai pembuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.
“Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial,” tuturnya.
Tindakan para aparat keamanan yang melawan hukum tersebut harus dipidanakan. Seperti misalnya dalam Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp 500 juta.
“Mendesak aparat Kepolisian untuk mentaati UU Pers dengan cara tidak melakukan kekerasan,intimidasi dan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik para jurnalis,” imbuhnya. (cr1)