Ini Calon Persyaratan Paslon Independent Bupati dan Wakil Bupati Sidrap…

Ini Calon Persyaratan Paslon Independent Bupati dan Wakil Bupati Sidrap…

SIDRAP, Penarakyat.com — Berdasarkan hasil Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum sebagai Dasar Perhitungan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Devisi Teknis, Alimuddin Baharuddin dalam acara sosialisasi tata cara pencalonan perseorangan partai politik dan penggunaan Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) pada Pilkada serentak 2018, Sabtu (28/10/2017).

Menurutnya, DPT untuk Kabupaten Sidrap di 11 Kecamatan dengan jumlah desa 106 yakni 224.903 wajib pilih yang terdiri dari laki-laki, 108.455 dan Perempuan 116.448.

Untuk itu, calon independent harus memiliki jumlah minimal syarat dukungan dan jumlah minimal sebaran dukungan Kecamatan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berjumlah 22.491 atau 10 persen dari 224.903 Jumlah Daftar Pemilih Tetap.

“Jadi minimal sebaran dukungan kecamatan harus berjumlah 6 Kecamatan atau 50 persen dari 11 kecamatan,”ungkap Alimuddin baharuddin yang akrab diapnggil bang Alba ini.

Dahlia menambahkan bagi bakal calon Independent Bupati dan Wakil Bupati Sidrap diwajibkan untuk selalu konsultasi dengan pihak KPU Sidrap karena persyaratan bakal calon Independent tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,”pungkasnya. (udh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *