ENREKANG, Penarakyat.com — Dalam rangka kegiatan pendidikan berlalu lintas kepada para Pelajar SMA, sekaligus mencegah angka pelanggaran Lalu Lintas (Lalin) pada usia pelajar (usia dini).
Personil Satuan Lalu Lintas Polres Enrekang mendatangi sekolah-sekolah dalam rangka melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di SMPN 1 Enrekang, Selasa (6/8/2019).
Kali ini, kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di SMPN 1 Enrekang oleh Kanit Laka Ipda Muhammad Habir, SH di dampingi Kanit Dikyasa Aiptu Safaruddin Malik dan personil Lantas.
“Tujuan anggota kami datang ke SMPN 1 Enrekang ini dalam rangka mengedukasi para Pelajar SMP tentang sopan santun dalam berkendara, tata cara berlalu lintas, prosedur kepemilikan SIM, pengetahuan rambu-rambu lalu lintas dan masalah lainnya yang berkaitan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, SH.
“Harapan kami setelah dilakukan sosialisasi ini, para Pelajar di SMPN 1 Enrekang dan pelajar SMP lain yang ada di Kabupaten Enrekang tersebut dapat mengaplikasikannya sehari-hari saat berkendara kendaraan bermotornya,” sambungnya.
“Sehingga dampak dari ketidaktahuan akan materi ditas dapat diminimalisir seperti menurunnya angka pelanggaran lalu lintas, angka laka lantas, serta dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tukasnya.
Kepala SMPN 1 Enrekang mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi para guru dan siswanya.
“Para Guru dan Pelajar, dimana kami dapat mengetahui tata cara berlalu lintas yang baik dan materi lainnya yang tadi disajikan, dan kedepannya kegiatan ini dapat kembali dilaksanakan kembali,” ucapnya. (Mbass)