PINRANG, Penarakyat.com — Kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan AKBP Andiko Wicaksono meminta maaf atas tindakan represif polisi kepada pemuda bernama Haidir Ali yang menyebabkan korban babak belur.
Peristiwa itu terjadi saat kegiatan eksekusi 21 rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Senin (29/7/2024) kemarin.
“Saya meminta maaf kalau ada kejadian seperti itu, saya tentu yang bertanggung jawab karena saya yang memimpin pengamanan tersebut,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.
Andiko mengatakan, pihaknya memang sempat mengalami kendala saat proses eksekusi rumah di Desa Maroneng itu.
Kata dia, saat petugas menuju lokasi eksekusi warga setempat melakukan perlawanan dengan memblokade jalan utama hingga melempar batu ke arah petugas.
“Mungkin kita bisa lihat kondisinya seperti apa di sana. Sebelumnya kami sudah mengimbau warga agar tidak melakukan hal anarkis, tapi warga melempar batu ke arah petugas,” ucapnya.
Akibat lemparan batu itu, Danyon Brimob B Parepare, Kompol Ramli terkena lemparan batu hingga mengalami luka terbuka di bagian kaki kirinya.
Tak hanya itu, salah seorang petugas personel Polres Pinrang juga mengalami sesak nafas sampai harus dirawat di rumah sakit.
“Pak Danyon itu kaki kirinya terluka kena batu dan harus dijahit. Ada juga anggota kami sesak nafas dan dilarikan ke rumah sakit saat kejadian itu,” ujarnya.
Andiko pun menanggapi dirinya dituntut mundur dari jabatan setelah peristiwa kekerasan yang diterima pemuda bernama Haidir Ali.
“Kalau soal itu kan ada prosedurnya. Silahkan ke Propam, apa pun hasilnya saya akan bertanggung jawab,” tegas Andiko. (Jun)
Tinggalkan Balasan