PINRANG, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menggelar kegiatan sosialisasi terkait Intruksi Bupati Nomor : 7 Tahun 2018 Tentang Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2), Kegiatan Sosialisasi ini digelar di gedung Aula Bappeda, Pinrang, Kamis (13/12/2018).
Asisten Bupati Pinrang, Candra Yasin mengatakan, intruksi itu dikeluarkan dalam rangka upaya peningkatan cakupan layanan pengelolaan air limbah domestik atau rumah tangga di Kabupaten Pinrang
“Tentunya untuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan akibat pencemaran air limbah domestik” kata Candra.
Lanjut Candra mengatakan, intruksi itu diperuntukkan bagi seluruh Kepala SKPD/Unit Kerja, Direksi Perusahaan Daerah, serta ASN lingkup Pemkab Pinrang. “Untuk tahap awal, kita intruksikan kepada lingkup Pemkab dulu” ujarnya.
Penerapan intruksi ini akan direalisasikan oleh UPT Pengelola Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Pinrang dalam waktu dekat ini.
Kepala UPT Pengelola Air Limbah (PAL) Dinas PUPR Pinrang, Hardiman menjelaskan, penerapan intruksi itu akan direalisasikan melalui gerakan Pinrang Bebas Tinja (Pabeta).
“Lewat program ini, kami akan melakukan penyedotan lumpur tinja pada tangki septik untuk bangunan milik SKPD dan ASN lingkup Pemkab Pinrang, secara terjadwal,”jelasnya. (Ady)