Isu Bagi-bagi Uang di Lingkup Rutan Klas II B Sidrap Tidak Benar. Begini Faktanya

Isu Bagi-bagi Uang di Lingkup Rutan Klas II B Sidrap Tidak Benar. Begini Faktanya

SIDRAP, Penarakyat.com — Beredar isu money politik menerpa internal Rutan Klas II B Sidrap lewat sebuah rekaman video itu tidak benar adanya.

Apalagi bukti tayangan video berdurasi 4 menit 30 Detik itu tidak bisa dipertanggung jawabkan karena tidak suara atau pengarahan salah satu calon legislatif yang monoton suaranya.

Hal tersebut dibantah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Sidrap Iskandar Djamil menegaskan pihaknya memastikan isu jual beli suara narapidana itu tidak benar adanya.

“Itu tidak benar adanya, buktinya suara caleg di pemungutan suara di Internal kami terbagi rata dan tidak ada yang menonjol satu caleg melainkan terbagi rata. Jadi tidak politik uang dan kami bantah hal itu,”ungkap Iskandar Jamil via selularnya, Rabu (21/04/2024).

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan investigasi termasuk mengklarifikasi sumber suara di dalam video tersebut. Ternyata diketahui suara yang terkesan di edit itu bukan pegawai yang berinisial AGS terekam dalam video berdurasi 4 menit 30 Detik tersebut.

“Saya sudah panggil yang dimaksud di video dan mereka semua membantah itu. Itu bukan yang bersangkutan AGS. Jadi kita simpulkan itu tidak benar karena tidak ada pengarahan suara tertentu, apalagi suara caleg yang disebut itu tidak lebih dari 10 suara. Rata-rata hanya dapat 3 hingga 6 suara,”terangnya.

Iskandar menjelaskan, jika jumlah pemilih warga binaannya itu tidak lebih 200 suara dari 400 orang warga binaan. Dimana 200 wajib pilih itu hanya khusus untuk Pilpres, sedangkan wajib pilih untuk DPRD Provinsi dan Daerah itu hanya 78 orang wajib pilih. Itupun pemilih di Kabupaten hanya menyalurkan suaranya di Dapil 1 Maritengngae saja sebanyak 87 orang,”tegas Iskandar.

Ditambahkan pula, jauh sebelum masa pemungutan suara, pihak Kanwil Kemenkumham RI sudah diwanti-wanti agar para jajaran Kanwil Pemasyarakatan seluruh Indonesia tidak dibenarkan memasukkan ke lingkungan alat peraga kampanye ataupun kartu Caleg, terlebih mengarahkan orang tertentu untuk di coblos.

Alasan itu, katanya sudah diatur dalam aturan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

“Kami siap pertanggungjawaban isu politik uang di internal kami, jika itu tidak benar adanya,”tandas Iskandar. (Umi/Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *