It’s Over. Curanmor Lintas Kabupaten Berakhir Disel Polres Pinrang

It’s Over. Curanmor Lintas Kabupaten Berakhir Disel Polres Pinrang

PINRANG, Penarakyat.com — Tim gabungan Polres Pinrang yang terdiri dari Unit Opsnal dan Satuan Intelkam (IK) serta Unit Resmob Satuan Reskrim berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas daerah, Minggu (23/9/2018).

Pelaku Suardin alias Ardi (33), berhasil dihentikan pelariannya setelah Polisi menangkapnya di rumah kontrakannya di jalan Andi Makkulau Kelurahan Lalengbata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang sekira pukul 14.15 Wita.

Polisi memastikan status tersangkanya setelah hasil interogasi, Ardi mengakui semua perbuatannya yang telah dilakukan mencuri motor selama ini.

Terakhir dilakukannya di TKP pencurian motor di halaman Masjid Agung Al-Munawwir Kota Pinrang pada hari
Sabtu (17/3/2018) lalu sekira pukul 05.30 Wita (Subuh,Red).

Saat itu, korban bernama Abdul Halim (65), sehari-harinya Cleaning Service Masjid Agung Al-Munawwir yang beralamat di Kampung Baru Ongkoe Kelurahan Macinnae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Kasus kehilangan motor miliknya itupun diadukan ke Polres Pinrang. Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 95 / III / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG,
tanggal 17 Maret 2018 lalu.

Kapolres Pinrang AKBP Adhy Purboyo, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Suardi, SH membenarkan jika tersangka juga mengakui telah melakuan aksi Curanmor sebanyak 12
kali di lokasi yang berbeda di luar wilayah Kabupaten Pinrang seperti Maros, Kota Makassar dan Jeneponto.

“Tersangka Ardi ini mengaku juga tidak sendirian beraksi. Ia mengajak seorang rekannya berinisial IS yang juga warga
Makassar. 12 motor hasil kejahataannya itu dijual di Kampung Bonne Desa Malimpung Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang dan Kampung Kabere Kabupaten Enrekang,”bebernya.

Dari pengungkapan ini, lanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 motor
hasil kejahatan pelaku, termasuk motor milik Abdul Halim, Cleaning Service Masjid Agung Al-Munawwir Pinrang yang dijual pelaku ke Kabupaten Jeneponto seharga Rp1 juta.

“Pelaku bersama 13 unit ranmor barang bukti telah kita amankan di Mapolres Pinrang guna
dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Suardi. (Ady)

Berikut Data Identifikasi 13 Unit Motor yang Disita Aparat Polres Pinrang hasil pengungkapan ini :

1. Suzuki Shogun dengan No. Pol DD 4183 NI, Nomor Mesin :E109-ID-737939
dan Nomor Rangka : MH8FD110X2J-734836 (TKP Masjid Agung Al Munawwir
Pinrang).

2. Yamaha Mio Soul GT dengan Nomor Mesin : E3R4G-0130398

3. Yamaha Vega R dengan Nomor Mesin : 509-1310772

4. Suzuki shogun dengan Nomor Rangka : MH8BF4-5GA8J161596

5. Honda Beat dengan Nomor Rangka : MH1JF5234CK313435

6. Yamaha Jufiter dengan Nomor Mesin : 10Y-275723

7. Suzuki Smash dengan Nomor Mesin : E451-ID187849

8. Honda Blade dengan Nomor Mesin : M1E 105 57658

9. Suzuki Smash dengan Nomor Mesin : E402-ID630 780

10. Suzuki Shogun dengan Nomor Mesin : F403-ID750 370

11. Honda Beat warna Putih dengan Nomor Rangka : MH1JF2127JK316583 dan Nomor Mesin : JF21E2324090

12. Suzuki Shogun warna biru dengan Nomor Mesin F4A1-ID161727

13. Honda Supra dengan Nomor Mesin HB11E165233#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *