Jaksa di Sidrap Bekali Siswa Pengetahuan Hukum‎

image
Kajari Sidrap Jasmin Simanullang memberikan baju dan sticker paa guru SMPN 3 Pangsid, usai pencerahan tentang bahaya perbuatan melawan hukum seperti korupsi, narkoba dan sebagainya, Rabu (26/10/2016). (Ft. Ady Sanjaya, penarakyat.com)

SIDRAP, penarakyat.com — Ada saja cara melakukan pencegahan dini dalam perbuatan unsur melawan hukum. Salah satunya adalah membekali siswa-siswi lebih dini tentang paham perbuatan tindak pidana seperti kasus korupsi dan narkoba.

Seperti inilah intens dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap. Untuk kesekian kalinya, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali menyasar sekolah tingkat menengah pertama (SMP) Negeri yang ada dikecamatan Maritengngae.

Kali ini, SMPN 3 Pangsid didatangi oleh Jaksa. Ratusan siswa mulai kelas 1 hingga kelas 3 antusias mengikuti apel upacara yang dipimpin langsung Kajari Sidrap Jasmin Simanullang, Rabu (26/10/2016).

“Program JMS yang kita laksanakan itu untuk mengajak siswa sekolah agar mereka peka dengan hukum, juga mereka tidak terpancing dengan hal-hal yang akan merusak siswa sekolah, seperti radikalisme, narkoba, pergaulan bebas, perjudian, dan korupsi yang akan merusak anak bangsa,” imbuh Kajari dihadapan siswa dan guru SMPN 3 Pangsid.

Menurutnya, salah satu cara menekan tingginya angka perbuatan penyalagunaan narkoba dikalangan pelajar adalah melakukan pehamanan lebih dini dengan dampak hukum yang akan dihadapi jika terlibat dengan narkoba.

“Para siswa dan siswi disini merupakan tunas harapan bangsa, jadi sedini mungkin kita harus melakukan pembinaan. Bila tidak kita bekali dengan landasan hukum, maka mereka akan mudah terpengaruh terhadap hal-hal yang akan merusak mereka itu sendiri. Terlebih lagi saat ini mereka masih mendalami pendidikan yang harus kita bekali dengan landasan hukum,” tambahnya.

Dia menjelaskan, program JMS merupakan program pemerintah pusat. Untuk saat pihaknya hanya melaksanakannya baru sebatas level SMA dan SMP. “Sebenarnya program ini juga sampai ke tingkat SD, namun apa yang akan kita sampaikan ke siswa SD nantinya mereka tidak mengerti, maka kita laksanakan hanya sampai di tingkat SMP dan SMA saja,” jelasnya.‎
 
Sementara Kepala Seksi Intelijen Andi Irfan menambahkan pelaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 3 Pangsid ini adalah ke 10 kalinya setelah sejumlah sekolah di Kecamatan Dua Pitue dan Maritengngae sudah didatangi dengan agenda yang sama.

“Agendanya tetap sama memperkenalkan tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum dan menekankan kepada siswa agar menjauhi barang haram Narkoba, penanaman edukasi terhadap bahaya laten Korupsi, perlindungan anak dan perkelahian anak,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, kata Irfan, juga dirangkaikan pembagian baju dan stiker bertuliskan cegah korupsi sebagai simbol perlawanan kepada oknun yang ingin melakukan tindak pidana korupsi.

“Bahwa kegiatan JMS merupakan pelaksanaan atau dukungan kebijakan terhadap program Nawa Cita Presiden Republik Indonesia dan pengejawantahan dari Kepja 184/A/JA/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Jaksa Masuk Sekolah,” tandasnya. (ady sanjaya)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *