Barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, handphone sebanyak 20 unit lebih dengan berbagai merk turut dimusnahkan pihak Kejaksaan. Pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja kering dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian diaduk hingga hancur lalu ditanam sehingga tidak dapat digunakan lagi, sementara alat hisap sabu dan handphone dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini dipimpin Kejari Parepare, Reskiana Ramayanti, disaksikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Andi Kurnia, Staf Pidum Kejari, Syhrul,Kepala Unit (Kanit) Sidik Narkoba Polres Parepare, Aiptu Andi Ari Ikbal dan Hakim Pengadilan Negeri Parepare, Nofan Hidayat.
“Kita musnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air karena sabu ketika ketemu dengan air akan hancur dan melebur, kemudian air larutannya dikubur, intinya bagaimana agar tidak bisa dimusnahkan lagi,” jelas Kasi Pidum Kejari, Andi Kurnia.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika kali ini merupakan hasil dari kejahatan narkotika dari 27 perkara sejak September s/d Desember 2016 lalu, dengan jumlah tersangka lebih dari 30 orang dan keseluruhan perkaranya sudah inkrah.