WAJO, penarakyat.com — Dandim 1406 Wajo, Letkol Inf, Utsman Abdul Ghofir, S. Sos, mengambil langkah tegas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Dengan mengambil landasan dan dasar dari instruksi pemerintah, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, yang merupakan salah satu area Makodim 1406, diberlakukan kawasan wajib pakai masker.
Seluruh warga yang melintas di depan Makodim 1406/Wajo, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat, tidak segan-segan diberhentikan oleh Provos Kodim 1406/Wajo apabila pengendara tersebut tidak menggunakan masker. Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Dandim 1406/Wajo.
Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan disuruh kembali, dan diberikan pemahaman bahwa wajib menggunakan masker apabila melakukan aktifitas di luar rumah guna utk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19
Selain itu juga dilakukan, pemasangan spanduk di ujung jalan kejaksaan agar masyarakat mengetahui bahwa jalan tersebut diberlakukan kawasan wajib pakai masker.
“Semoga masyarakat dapat mencontoh kegiatan tersebut, smoga kegiatan tersbut dapat diberlakukan di seluruh wilayah,” tandas perwira menengah TNI AD tersebut.
Penulis : Renald
Editor : Ardi