SIDRAP, Penarakyat.com — Keresahan masyarakat di wilayah hukum Panca Rijang atas sejumlah kasus pencurian sedikit lega.
Terutama warga yang pernah menjadi korban pencurian oleh pelaku yang beraksi itu bisa bernafas lega setelah aparat Satreskrim Mapolsek Urban Panca Rijang, Sidrap, Jumat (10/5/2019) sekira pukul 21.30 Wita, berhasil menangkap pelaku aksi pencurian.
Seorang lelaki bernama Erwin (21) yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang batu dan beralamat di Jalan Lapai, Desa Timoreng Panua, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan itupula dipimpin langsung oleh Kapolsek sendiri bersama sejumlah anggota unit Resmob Polsek Panca Rijang.
Operasi penangkapan kasus spesialis pembobolan kios barang campuran tersebut dilakukan setelah korban pencurian atas nama Fajar (39) melaporkan kejadian yang dialaminya pada petugas jaga sesuai laporan polisi Nomor : LP/47/2019/ Sulsel/Res Sidrap, Panca Rijang, tanggal 10 Mei 2019.
Kapolsek Urban Panca Rijang, AKP Erwin Surahman yang dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu dini hari, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian beserta sejumlah barang bukti (BB) diwilayah kerjanya.
Dijelaskannya, BB yang berhasil disita berupa uang tunai sebanyak Rp 1,5 Juta, sejumlah bungkus rokok dari berbagai merk, 1 buah HP merk Samsung yang ditaksir secara total mencapai Rp 3 juta.
“Hasil jarahan pelaku pencurian disimpan dikediamannya yang saat ini sudah diamankan di Mapolsek Panca Rijang guna penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Erwin. (Ady)