Jelang Masa Perbaikan, KPU Wajo Rakor Bersama Parpol

Jelang Masa Perbaikan, KPU Wajo Rakor Bersama Parpol

WAJO, penarakyat.com – Menjelang berakhirnya masa Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kab. Wajo, Komisi Pemilihan Umum Kabupatem Wajo menggelar rapat koordinasi bersama Partai Politik di Aula Kantor KPU Wajo, Selasa (20/06/2023).
Rakor Persiapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Wajo tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota KPU Wajo, Ketua dan Anggota Bawaslu Wajo, Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu se Kabupaten Wajo yang telah mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Wajo.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menyebut bahwa partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi adalah kontestasi yang telah disepakati bersama alurnya, tanpa partai politik ruang konstestasi tidak punya makna. Penyeleggara hanya sebagai pengatur ritme kontestasi. Oleh karena itu partai politik harus kuat.
Hasbullah mengapresiasi ke 15 partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan bakal calon. Ia pun berharap rakor ini bisa menjembatani proses perbaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sesuai waktu yang tersedia.
“Rakor ini baik untuk menjembatani proses selanjutnya. kami berharap waktu yang disiapkan untuk perbaikan bisa memaksimalkan agar bakal calon yang telah diajukan dapat dinyatakan bersyarat,” harapnya
Sementara Anggota KPU Wajo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Mursyidin Arif, mengungkapkan bahwa dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan oleh partai politik di Kabupaten Wajo masih banyak yang belum benar.
“Berdasarkan verifikasi administrasi yang kami lakukan ditemukan banyak dokumen bakal calon yang belum benar, jadi bukan hanya lengkap tetapi juga harus benar agar bisa dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya.
Dokumen tersebut diantaranya foto copy ijazah yang belum dilegalisir, adanya perbedaan nama antara ijazah, KTP, Foto dan data-data bacalon di Aplikasi Silon, dokumen pengunduran diri belum ada, surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan bukan dari rumah sakit atau puskesmas yang dikelola oleh pemerintah dan beberapa permasalahan dokumen persyaratan lainnya.
“Diharapkan partai politik bisa melakukan proses perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang akan dimulai 26 Juni – 9 Juli 2023 mendatang,” tandasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *