Jika Dicatut Jadi Anggota Partai, KPU-Bawaslu Minta Warga Lapor Segera

Jika Dicatut Jadi Anggota Partai, KPU-Bawaslu Minta Warga Lapor Segera

SIDRAP, Penarakyat.com — KPU dan Bawaslu Kabupaten Sidrap meminta warga melapor jika menemukan namanya dicatut menjadi anggota partai politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sidrap, Saharuddin saat rapat koordinasi di Cafe dan Resto Hadide, Pangkajene, Kamis, 18 Agustus 2022.

Dalam rapat koordinasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu serentak 2024, Saharuddin menyampaikan jumlah parpol yang lolos persyaratan untuk diverifikasi administrasi dan faktual nantinya.

“Ditingkat nasional ada 24 dari 40 parpol pendaftar calon peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan verifikasi administrasi dan faktual nantinya,” kata Saharuddin.

Untuk KPU Sidrap, lanjut Saharuddin ada 19 parpol yang akan diverifikasi administrasi dan faktual. Persyaratan setiap parpol harus memiliki minimal 321 keanggotaan di enam kecamatan.

“Kepengurusan dan keanggotaan partai yang menjadi salah satu fokus verifikasi kita nantinya. Olehnya itu, jika ada warga yang merasa dicatut namanya jadi anggota partai bisa melapor ke KPU atau Bawaslu Sidrap,” ucap Saharuddin.

Komisioner Bawaslu Sidrap, Muhardin juga menyampaikan hal yang sama. Dikatakannya, bahwa pihaknya sudah membuka pos pengaduan terkait hal tersebut.

“Jadi warga diminta proaktif untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Salah satunya, pencatutan nama warga pada keanggotaan parpol,” ujarnya.

Seperti diketahui, bila warga yang ingin mengetahui apakah namanya masuk anggota partai atau tidak bisa klik https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika menemukan namanya masuk anggota partai bisa keberatan dan melapor ke KPU dan Bawaslu dengan melampirkan poto copy KTP dan bukti screenshot terdaftar diparpol, surat pernyataan tidak perna menjadi anggota partai politik yang bersangkutan.

Sekedar diketahui juga, bahwa warga yang ingin menjadi penyelanggaraan pemilu 2024 ditingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga TPS diharap lebih dini mengecek namanya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika terdapat namanya, diminta secepatnya melapor agar nantinya tidak terkendala saat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu baik di jajaran KPU maupun Bawaslu Sidrap. (Eful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *