SIDRAP, Penarakyat.com — Terduga bandar narkoba di Sidrap, H Agus alias Lagu (25) bakal di miskinkan. Pasalnya, asset milik H.Lagu bakal dihadapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain harus menghadapi tuduhan pidana penyalahgunaan narkoba, aset-asetnya juga terancam akan disita untuk negara.
Kompol SF Aritonang selaku Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang BNN pusat menegaskan akan menjerat terduga dengan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang atau Money Loundry.
BNN Pusat telah memeriksa terduga dengan sangkaan pencucian uang tersebut. Ia diperiksa bersama istrinya Hj Sutra selama 6 jam di Mapolsek Panca Rijang, Sidrap, Kamis, (16/05/2019).
Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh Kompol SF Aritonang didampingi sejumlah tim penyidik dari gabungan BNN RI dan Sulsel.
Dari pantauan Katasulsel.com, dilokasi sejumlah aset milik terduga disita seperti 9 unit mobil terdiri dari 4 mobil pick up, dan 5 mobil mewah seharga miliaran rupiah.
Selain itu juga ada dua unit sepeda motor, pabrik rak telur, bangunan sarang burung walet, beserta dua rumah terduga pelaku ikut disita.
Sementara, harta kekayaan yang disita itu diperkirakan mencapai Rp10 Miliar.
Sementara ditanya terkait penangkapan itu, Kompol SF Aritonang enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Maaf yah, kami di BNN ada SOP dan tidak semerta-merta memberikan penjelasan. Kalau seperti ini biasa melalui humas atau langsung ke atasan,” akunya.
Penangkapan tersebut belakangan dikaitkan-kaitkan dengan kasus narkoba jaringan Nunukan. (Ady)