SIDRAP, Penarakyat.com — Masih ingat kasus raibnya dana nasabah bank Mandiri Kantor Cabang Sidrap.? Perjalanan kasus pidana khusus perbankan ini terus bergulir. Bahkan sudah hampir klimaks.
Kini, kasus yang melilit Andi Rahmat Samaiyyo selaku mantan kepala Cabang Bank Mandiri 2017-2018, dituntut 8 tahun subsider 2 tahun atau pidana denda Rp5 miliar.
Pembacaan tuntutan ini, telah dilakukan lewat Daring Online melalui aplikasi Zoom, pada pembacaan tuntutan Selasa 05 Mei 2020 pekan lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap berpendapat terdakwa A.Rahmat Samaiyo di tuntut maksimal 8 tahun karena berkeyakinan ada perbuatan jelas tindak kejahatan perbankan yang menyebabkan kerugian nasabah puluhan miliar.
Tuntutan itu sudah maksimal menurut JPU karena Jaksa berpendapat dalam keyakinan jika terdakwa bersama rekannya Rosni Dewi Puspitasari (32) melakukan kejahatan konvensional dan kejahatan khusus perbankan.
Dimana Andi Rahmat Samaiyyo telah melakukan pembiaran atau keluasan kekuasaan mengelolah dana nasabah pada terpidana Rosni.
Rosni selaku karyawan Asuransi AXA Mandiri yang diperbantukan dikantor Cabang Mandiri Sidrap telah divonis 4 tahun 8 bulan.
Sementara Andi Rahmat Samaiyo dituntut maksimal 8 tahun subsider 2 tahun atau denda Rp5 miliar sesuai BAP setebal 47 lampiran dakwaan.
Hal itu menunjuk Surat yang tertuang dalam Nomor : R-07/ P.4.30 / Eku.2/04/2020 Tanggal 13 April 2020, tersebut pada pokok perkara di atas, dengan ini terdakwa Andi Rachmat SE alias Rachmat Bin Samaiyo yang terbukti melakukan Tindak Pasal 49 ayat 2 huruf (b) UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, sehingga berdasarkan fakta-fakta, maka dakwaan kedua yang terbukti dengan tuntutan pidana penjara wajib dimaksimalkan.
Kepala Kejaksaan Sidrap Djasmaniar, SHMH, didampingi Kasie Pidana Umum (Pidum) Abd Kadir Sangadji, SHMH ditemui dikantornya, Senin (11/05/2020) mengatakan tuntutan itu sudah sesuai petunjuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, agar dituntut maksimal.
“Perbuatan terdakwa ini sudah merujuk UU kejahatan khusus diluar UU KHUP karena perbuatannya merujuk pidana hukum yang bersifat khusus (lex specialis) atau mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau lex generalis,”ungkap Djasmaniar yang dikonfirmasi dikantornya siang tadi.
Menurutnya, perbuatan Rahmat sangat jelas merugikan pihak nasabah dan lembaganya sendiri.
“Sehingga Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang),”ucapnya.
Semula perkara ini, kata Kajari, diterima dan ditangani oleh kejaksaan tinggi Sulsel dari penyidik Reskrimum Polda Sulsel dan selanjutkan pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Kejari Sidrap karena merujuk pada Pengadilan Negeri yang tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat sehingga pada tempat Pengadilan Negeri Sidrap serta merupakan tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Abdul Kadir Sangadji menambahkan, sesuai kentetuan dan kesepakatan bersama majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap, sidang Putusan terdakwa Andi Rahmat Samaiyo akan dibacakan melalui sidang Vonis perdana secara langsung diruang sidang pada tanggal 19 Mei 2020 mendatang di kantor Pengadilan Negeri Sidrap.
“Selama ini proses sidangnya melalui daring (online) sehingga untuk putusan akhir ini akan sidang langsung tanpa melalui aplikasi Zoom. Alasannya, karena harus didengar banyak pertimbangan sebelum diputus,” tandasnya. (Atir)