BANGGAI, Penarakyat.com — Warga Kecamatan Batui Harjon Miha alias Jhon Hae (43) dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Luwuk, lantaran menyimpan dan menjual mirtas jenis Cap Tikus, Selasa (18/8/2020).
Dalam putusan hakim tersebut, terdakwa divonis 2 bulan kurungan penjara dan denda Rp1,5 juta.
“Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 6 bulan penjara,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata, kepada awak media, Rabu (19/8).
Iptu Yoga menyatakan, terdakwa sebelumnya diproses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan LP/75/VIII/2020/Sek. Batui tanggal 16 Agustus 2020, lantaran menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Batui dan sekitarnya.
“Terdakwa menjalani putusan dengan membayar denda. Dan kepada hakim berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tutup Kapolsek. (Riss)