Sidrap, Penarakyat.com – Keempat tersangka masing-masing berinisial E (45), R (39), A (25) dan ED (34) yang melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap mahasiswa F (25) warga Simae Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap tersebut diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sidrap, Kamis (30/3/2017). Sore

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten wajo, Sulsel berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian wajo dan bone

Para pelaku yang berdomisili di Kabupaten Wajo dan Bone tersebut mengaku tak segan menculik serta menganiaya korban lantaran korban membohongi salah satu pelaku dengan menjual narkoba jenis sabu palsu.

“Pelaku E membeli sabu dari korban. eh malah dikasih garam,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong kepada penarakyat.

Pelaku juga mengaku sempat menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong dan meminta korban untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 19.500.000 dikarenakan shabu tersebut palsu.

“Ya, kami sempat memukul dia (korban) lantaran kami dibohongi dan uang hasil pembelian tidak juga dikembalikan ” kata salah seorang pelaku

Anita sapaan Kasat Reskrim mengaku hingga saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Terutama soal pengakuan yang menyebut korban sebagai kurir sabu. Polisi tidak mau langsung percaya pengakuan pelaku.

“Ini perlu didalami lagi. Kadang-kadang pelaku membela diri. Ini akan didalami lagi arahnya ke sana. Sampai saat ini belum ada kaitannya dengan narkoba,” tutup Anita (ady)