SIDRAP, Penarakyat.com — Aktivitas perjudian sabung ayam dan adu jangkrik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi diduga semakin marak di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Praktik ilegal ini disebut berjalan nyaris tanpa hambatan, bahkan terkesan dibiarkan, meski telah lama menjadi keresahan masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat beberapa titik yang hingga kini masih aktif menjadi lokasi sabung ayam dan kerap dipadati pemain dari luar daerah.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Dusun Padang Pammekke, Desa Belawa, Kecamatan Pitu Riase; Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase; Desa Kampale dan Ajubissue di Kecamatan Duapitue; wilayah Kulo dan Rappang di Kecamatan Panca Rijang; Desa Buae, Kecamatan Tellu Limpoe; hingga Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe.

Khusus di Kelurahan Massepe, praktik sabung ayam diduga disamarkan dengan kedok pesta adat.

Namun di balik kegiatan tersebut, berlangsung perjudian dengan omzet yang ditengarai mencapai puluhan juta rupiah.

Warga menyebut, aktivitas itu dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan aparat, dan jika pun ada pemberitahuan, hanya disebut sebagai kegiatan adat semata.

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait peran dan pengawasan aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Sidrap.

Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah nyata untuk menertibkan praktik perjudian yang dinilai sudah terstruktur dan berlangsung rutin.

Ironisnya, sempat beredar bantahan dari oknum kepolisian sektor setempat yang menyebut aktivitas sabung ayam tersebut tidak ada.

Pernyataan itu justru bertolak belakang dengan pengakuan warga yang menyaksikan langsung ramainya arena sabung ayam, termasuk kehadiran pemain dari luar daerah.

Bahkan, warga turut menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak berinisial LC, AC, HC, YR, NS dan RD yang disebut-sebut memiliki peran penting, mulai dari penyediaan tempat hingga memfasilitasi jalannya perjudian di wilayah masing-masing.

Seorang warga sekitar mengaku sangat resah dengan kondisi tersebut. Ia khawatir praktik perjudian yang dibiarkan berlarut-larut akan berdampak buruk bagi generasi muda.

“Di sana memang ramai sekali, banyak tamu datang. Warga jelas resah. Kalau terus dibiarkan, anak-anak muda bisa ikut terjerumus. Ini sangat disayangkan,” ungkap warga itu, Minggu (01/02/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk membongkar jaringan perjudian sabung ayam yang kian meresahkan.

Masih saja aktifitas ini berlangsung setiap pekannya, mereka mengatur dan berbagi jadwal agar tak bertabrakan. Tujuannya, agar para pemain atau peserta tetap mengikuti semua jadwal yang sudah ditentukan pengelola.

Kondisi ini memunculkan penilaian publik bahwa penegakan hukum seolah melemah ketika berhadapan dengan praktik perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak moral masyarakat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan serius, agar praktik perjudian tidak terus tumbuh subur dan meninggalkan dampak sosial yang lebih luas, khususnya terhadap masa depan generasi muda di wilayah hukum Kabupaten Sidrap. (Riss)