image
(ilustrasi.net)

BONE, penarakyat.com — Sekitar 90 persen, Kepala Desa di Bone, Sulawesi Selatan, diduga masih mengunakan pihak ketiga untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan rencana kegiatan pembangunan desa.

Rpjmdes. Dan rencana kegiatan pembangunan desa. Di duga masih menggunakan pihak ketiga. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, rata rata Kepala Desa mengeluarkan dana sekitar Rp10 hingga Rp20 juta setiap penyusunan. Dana tersebut diduga dari Anggara Dana Desa (ADD) yang dikelolanya.

Selain diduga dikoordinir pemerintah kecamatan. Salah satu indikasi praktek penyusunan oleh pihak ketiga karena minimnya pengetahuan kepala desa terkait dengan penyusunan RPJMDes dan rencana kegiatan pembangunan desa (RKPDes).‎

“Tidak hanya RPJMDes an RKPDes, tapi juga penyusunan laporan pertanggung jawaban desa,” ungkap Ketu LSM Latenritatta Mukhaws Rasyid, Ahad (19/03/2017).‎

Menurutnya, kegiatan tersebut telah menghilangkan roh pembendayaan. Konsep desa maju mandiri demokratis yang merupakan program kementrian desa, bakal tidak terwujud, jika praktek ini terus dilakukan. 

“Kepala desa akan terus menjadi lahan empuk bagi bara oknum yang mencari keuntungan dalam penyusunan Rpjmes dan RKpdes,” tegasnya.‎

Sementara itu Fasilitator Kabupaten, Agus Numar, menanggapi fenomena yang dialami kepala desa terkhusus di Bone, mengatakan, esensi pemberdayaan kurang lebih mendorong peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan, atau sebuah program yg bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk perannya dalam pembangunan menuju pada kemandirian.

Dia menjelaskan dasar hukum pengawasan dana desa oleh badan permusyawaratan desa sangat jelas diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 . ‎Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; ‎Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan ‎Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 48 : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib: ‎Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota; M‎enyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota; M‎enyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.‎

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51: ‎Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. L‎aporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Jika dicermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poin yang sangat krusial yaitu : Pas‎al 48 huruf c yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 51 ayat 2 bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. 

“Mari kita garis bawahi mengenai kata-kata paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. K‎ita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa. Ini artinya bahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes,” katanya.

Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa l Sebagaimana diketahui yang diatur dalam regulasi.‎ (atho)

 ‎