SIDRAP, Penarakyat.com — Kepala Desa Padangloang Alau, Muh Dais Labanci, resmi melaporkan seorang oknum bernama Ashadi ke Polres Sidrap atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.

Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis, 15 Januari 2026.

Pelaporan ini dipicu oleh pemberitaan Ashadi yang menuding adanya masalah dalam proyek rabat beton di Desa Padangloang Alau senilai Rp 356 juta. Tuduhan itu dipublikasikan melalui media KPK News tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Muh Dais selaku penanggung jawab proyek.

Dikonfirmasi usai membuat laporan di Polres Sidrap, Muh Dais menyatakan kekecewaannya atas tuduhan yang dianggapnya tidak berdasar.

“Saya ingin membersihkan nama saya dan nama baik desa dari tuduhan yang tidak berdasar ini,” ujar Muh Dais kepada wartawan media ini.

Laporan Polisi (LP) Muh Dais teregister dengan nomor LP.B/34/II/2026 dan telah diterima oleh penyidik Reskrim Polres Sidrap. Dalam laporan tersebut, Dais juga memasukkan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap melalui salah satu penyidik Tipiter, Agung, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis sore tadi, 15 Januari 2026, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan dari Kepala Desa Padangloang Alau, Muh Dais Labanci, sudah masuk. Saat ini kasusnya masih dalam proses disposisi Kanit Reskrim dan Kasat Reskrim karena laporannya baru diterima,” jelas Agung.

Pihak Polres Sidrap meminta masyarakat tidak berspekulasi atau menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai.

Dalam laporan tersebut, Muh Dais menuding Ashadi melakukan:

  • Pencemaran nama baik
  • Penyebaran informasi palsu melalui media elektronik (UU ITE) terkait pemberitaan proyek rabat beton tanpa konfirmasi.
  • Ashadi memberitakan proyek rabat beton Rp 356 juta di Padangloang Alau melalui KPK News.
  • Berita diterbitkan tanpa konfirmasi kepada pemerintah desa.
  • Merasa dirugikan, Muh Dais kemudian melapor ke Polres Sidrap.