Kadis Kominfo Enrekang Dorong ASN dan Aparat Desa Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

Kadis Kominfo Enrekang Dorong ASN dan Aparat Desa Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

ENREKANG, Penarakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menggelar sosialisasi terkait pengawasan pemilu yang berlangsung di Lasharan Garden Kalosi pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam acara ini, Bawaslu menghadirkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Enrekang, Hasbar, yang mewakili Penjabat Bupati Enrekang, serta Suardi Mardua, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Enrekang, sebagai pemateri.

Sosialisasi ini diikuti oleh para kepala desa, khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2. Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Enrekang, Haslipa.

Hasbar membawakan materi tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa dalam Pilkada serentak 2024.

Ia menekankan bahwa penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat sangat bergantung pada netralitas ASN dan aparatur desa.

“Netralitas sangat penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Hal ini juga memastikan pelayanan publik tetap obyektif, tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, sehingga tercipta iklim pemilu yang sehat dan adil, serta menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak reputasi institusi pemerintahan,” jelas Hasbar.

Lebih lanjut, Hasbar menambahkan bahwa menjaga netralitas ASN dan aparat desa berperan penting dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan transparan, serta mempertahankan posisi strategis mereka sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sikap profesional dan etika birokrasi yang mulia.

Sementara itu, Suardi Mardua menekankan pentingnya sinergitas antara masyarakat dan penyelenggara pemilu untuk menjamin kelancaran proses pemilihan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan, termasuk melaporkan kecurangan yang terjadi di lapangan kepada lembaga terkait.

“Laporkan indikasi pelanggaran baik secara lisan, tertulis, melalui media sosial, atau langsung ke sekretariat Bawaslu terdekat,” ujar Suardi.

Dalam sambutannya, Haslipa menegaskan agar semua pihak menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dilarang dalam peraturan Pilkada.

“Kita harus mengutamakan kehati-hatian apabila aturan terkait masih belum jelas. ASN dan pejabat publik lainnya diharapkan turut aktif dalam pengawasan bersama Bawaslu sesuai tupoksi masing-masing,” pungkas Haslipa. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *