PAREPARE, Penarakyat.com — Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Akhirnya kasus Pengadaan Obat di RSUD Makkasau Parepare memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Parepare telah menetapkan Tersangka terkait kasus Pengadaan Obat tahun 2016 dilingkup Rumah Sakit Andi Makasau, Kota Parepare.
Penetapan Tersangka dalam kasus yang merugikan Negara sekitar Rp 2,2 miliar dari total pengadaan Rp 25 dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare , Selasa 6 Maret 2018.
“Kami tidak bisa publish nama secara lansung, kami tetapkan tersangka yakni inisial MY, beliau diduga kuat terlibat dalam kasus ini, ” ujar Ketua Tim Kejari Parepare, Faisah.
MY, sendiri ditetapkan tersangka yang dijerat dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Tipikor , “sementara itu dahulu, nanti kita liat perkembangannya, intinya biarlah kami bekerja,” katanya.
Terkuak Kasus ini adanya Hutang obat yang tidak dibayar 2,2 M ke perusahaan Farmasi, sementara posisi pencairan pada pengadaan itu sudah selesai 100 persen yakni sebesar Rp 25 Miliar.
Fausiah menambahkan, Kasus ini tetap akan dikembangkan sesuai dengan Fakta tanpa memandang bulu Pihak siapa saja yang terlibat . “Kasus hukum ya kasus, tidak bisa dicampurkan karena kita Negara Hukum, siapapun terlibat ditambah dengan bukti yang kuat bisa dijerat,” tegas, Faisah yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Parepare.
Kajari Parepare sendiri telah menaikkan Status Penyidikan tersebut pada Awal tahun 2018, Dimana telah memeriksa sejumlah saksi seperti Mantan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Andi Makkasau, dr M Yamin, Wakil Direktur Keuangan dan sejumlah pejabat terkait. (Ady)