Kajati Sulsel Pastikan Tak Ada Aparat Jaksa Makai Narkoba, Agus Salim: Terbukti Pasti Saya Tindak Tegas

Kajati Sulsel Pastikan Tak Ada Aparat Jaksa Makai Narkoba, Agus Salim: Terbukti Pasti Saya Tindak Tegas

MAKASSAR,Penarakyat.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati) menginginkan seluruh aparatur hingga tingkat Kejaksaan Negeri di daerah tidak ada yang terlibat ataupun menyalahgunakan narkotika apapun jenisnya.

Hal tersebutl di tandai dengan melakukan tes urine dadakan yang di mulai di internal Kejati bersama pegawai dan non pegawai atau honorer.

Terlihat sejumlah pegawai Kejaksaan Tinggi Sulsel di ambil sampel urine pada  Senin (08/7/2024) bertempat di Baruga Adhyaksa kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Agus Salim, S.H,M.H., memerintahkan seluruh pegawai untuk melakukan skrining narkoba/tes urine.

Agus Salim menegaskan bahwa skrining narkoba/tes urine harus dilakukan guna memastikan seluruh ASN khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan “bersinar” (bebas narkoba) sebagaimana implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024

Di samping itu berdasarkan Surat Pimpinan Kejaksaan Agung (Direktur Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainya Jaksa Agung Muda Pinada Umum) Nomor : B- 2530/E.4/Enz.2/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dalam rangka kegiatan Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.

Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan “kegiatan tes Narkoba ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memastikan seluruh elemen, baik jaksa maupun pegawai dilingkungan Kejati Sulsel bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan zat adiktif lainnya”

“Pelaksanaan kegiatan Skrining narkoba / tes urine ini bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.,”kunci Agus Salim SH MH dalam keterangan resminya via Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH. (Deri/Aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *