*Ditunjuk Tiga Desa Kelurahan di Sidrap Jadi Pilot Project Percontohan Program GEMAPATAS
SIDRAP, Penarakyat.com — Sebagai upaya meminimalisir terjadinya sengketa lahan ditengah masyarakat. Pemerintah Daerah bersama unsur terkait terus berinovasi program guna menekan sengketa lahan akibat tidak pastinya soal patok batas tanah.
Seperti yang tengah digiatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidrap terus berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten untuk mencanangkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2023 lewat GEMAPATAS atau Gerakan Bersama Pemasanangan Tanda Batas.
Seperti yang menjadi pilot projects percontohan program ini, Pemerintah daerah menunjuk 2 Desa dan 1 Kelurahan sebagai langkah awal pencanangan program ini masing-masing yaitu desa Botto Kecamatan Pitu Riawa, Desa duampanua kecamatan Kulo dan Kelurahan Manisa Kecamatan Baranti.
Project Percontohan Program GEMAPATAS ini juga sudah disetujui Bupati Sidrap H.Dollah Mando.
Kepala kantor BPN Sidrap Muh Iqbal,SH,MSi, yang dihubungi membenarkan pihaknya menemui Bupati Sidrap dan berkoordinasi soal pencanangan program GEMAPATAS secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Bupati Sidrap sangat merespon besar kegiatan ini sebagai wujud aplikasi menekan permasalahan sengketa tanah ditengah masyarakat soal patok batas yang tidak jelas,”ungkap Moh Iqbal,SH,MSI, usai menemui dan berkoordinasi dengan Bupati Sidrap, Rabu (25/01/2023).
Menurutnya, Kabupaten Sidrap mendapat kuota titik patok batas hingga 1500 unit lokasi di 11 kecamatan di Sidrap.
“Aplikasi awal ada 2 Desa dan 1 Kelurahan kita jadikan percontohan yakni Manisan, Duampanua dan Desa Botto. Dari 36 Ribu patok GEMAPATAS di 24 Kabupaten/Kota, di Sulsel, Kabupaten Sidrap dialokasikan 1.500 patok GEMAPATAS,”lontarnya.
Iapun berharap program Pemerintah pusat bersama Kementerian ATR/BPN Agraria bisa bermanfaat dan tentunya mengurangi permasalahan sengketa batas tanah yang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Sementara, Bupati Sidtap H.Dollah Mando berkomitmen mendukung penuh pencanangan Program tersebut, guna mengantisipasi terjadi permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Sidrap.
Sekaligus, katanya, berharap semoga program itu menjadi gerakan bagi masyarakat dan instansi pemerintah memasang tanda batas atas bidang tanah,” pintahnya.
Bupati juga menghimbau agar masyarakat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, kalau bisa dimanfaatkan agar tidak lagi terjadi sengketa lahan.
“Untuk itu, saya instruksikan kepada semua Camat, seluruh Kepala Desa dan Kelurahan agar menyampaikan kepada masyarakat soal program ini guna di datakan aset tanah miliknya untuk dikembalikan patok batasnya. Biar tidak ada lagi sengketa-sengketa dan pertengkaran antara sesama masyarakat,”Pintah Bupati. (Atir)