PINRANG, Penarakyat.com — Pasca dua hari terjadi pengrusakan, kini Kantor Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan terbakar, Sabtu 3 Agustus 2024, dini hari.
Videonya pun sedang terbakar, beredar luas di WhatsApp grup, Sebagaimana yang dilihat video tersebut berdurasi singkat yakni hanya 0,36 detik.
Tampak dalam video, sebuah bangunan dilalap api dan suara orang berteriak teriak juga terdengar dalam video itu.
Belum diketahui apakah kantor desa tersebut terbakar atau sengaja dibakar yang mana sebelumnya kantor tersebut dikabarkan dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Kuat dugaan kantor milik Pemerintah ini sengaja dibakar karena diliat dalam video api terpisah-pisah, nampak bangunan sebelah kiri ada kumpulan api, apalagi dua sebelumnya ada Orang Tak Dikenal merusak kantor dan mengacak-acak isi dalamnya.
Kapolsek Duampanua IPTU Eko Prabowo mengatakan jika sampai saat ini belum ada laporan atau merasa dirugikan.
“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan atau pihak yang dirugikan,” kata Eko Prabowo, Sabtu Pagi 3 Agustus 2024.
Eko mengatakan akan menindak lanjuti jika ada pihak yang melaporkan kejadian tersebut.
“Kalau ada pelapornya tetap ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur,” ucapnya.
Perlu diketahui jika bahwa bekas kantor desa sekarang ini masuk objek esekusi.
“Kantor desa tersebut masuk objek sengketa, atas permintaan pemohon atau pemenang untuk tidak diruntuhkan bagunannya,” jelasnya.
Sementara itu Sekertaris Desa Maroneng Imran Saing yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum menjawab.
Sebelumnya Sekretaris Desa (Sekdes) Maroneng, Imran Saing mengatakan jika dirinya belum bisa memberikan informasi terkait pengrusakan kantor Desa.
“Saya belum bisa berikan konfirmasi terkait itu, karena saya sementara di kabupaten urus bantuan dari Pemkab,” kata Imran Sain, Kamis 1 Agustus 2024.
Imran mengatakan jika aktivitas pelayanan desa juga dipindahkan sementara ke rumah kepala desa Maroneng.
“Memang untuk sementara kami pindahkan pelayanan ke kantor desa di rumah Pak Kepala Desa,” bebernya.
Dia mengaku baru akan berkunjung ke kantor desa hari ini, Kamis (1/8/2024). Dia ingin melihat kondisi kantor desa setelah dirusak OTK.
“Mungkin sebentar saya ke kantor untuk lihat situasi dan kondisi,” ujarnya.
Eksekusi 21 rumah dilahan bersengketa di atas tanah seluas 41.300 meter persegi, Senin 29 Juli 2024.
Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat. (Jun)