PAREPARE, Penarakyat.com –Kantor Imigrasi Kelas II Parepare yang berada di jalan jend, Sudirman memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan pelayanan prima juga ditekankan agar permohonan masyarakat dalam pembuatan paspor terlayani dengan baik.
“Pelayanan pembuatan paspor mudah, semua tidak ada yang dipersulit sebenarnya,” kata seorang warga Soppeng atas nama Ihuma Tasse (64) yang mengurus paspor untuk berkunjung ke Negara Malaysia saat di temui Kamis (16/05/2019).
Jika ada anggapan yang kurang baik itu hanya miskomunikasi saja. “Hanya miskomunikasi saja jika ada hal-hal seperti itu (katanya mempersulit),” kata Ihuma warga Soppeng
Memang pembuatan paspor lumayan rumit karena dikhawatirkan terjadi tindakan pelanggaran bagi pembuat, seperti perdagangan manusia misalnya.
“Kami juga apresiasi Imigrasi Kelas II Parepare karena memperketat pengawasan dalam bidang pembuatan paspor, ini kan untuk kepentingan kita sendiri juga,” ucap Ihuma
Kantor Imigrasi Kelas II Parepare memang memperketat proses pembuatan paspor, hal itu dilakukan untuk mencegah juga adanya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang lolos dengan menggunakan paspor non-prosedural.(Melawat/Mengunjung)
“Ini ternyata bukan mempersulit melainkan hanyalah untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan lain sebagainya,” tambah Ihuma Tasse.(Andi Udin)