MAKASSAR, Penarakyat.com — Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar narkoba seberat 29 kilogram serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Makassar dan Sulawesi Selatan.
Acara yang berlangsung di Markas Polrestabes Makassar pada Senin (28/10/2024) ini juga dihadiri jajaran pejabat utama Polda Sulsel, di antaranya Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, Dir Resnarkoba Kombes Pol. Darmawan Affandy, Kabidhumas Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib.
Dalam keterangan persnya, Kapolda menyampaikan bahwa para tersangka narkoba adalah bagian dari sindikat internasional yang beroperasi di berbagai kota, termasuk Makassar dan Kendari.
Sindikat ini menggunakan aplikasi komunikasi privat seperti Signal dan Zangu untuk menjalankan operasi.
Adapun Barang bukti yang disita meliputi :
Enam kemasan merah berlogo naga berisi sabu dengan berat bruto 6,219 kilogram.
Kemudian 5.072 butir pil warna pink berlogo burung hantu (mengandung mefedron),
Serta 3.157 butir pil warna biru berlogo “R” (mengandung mefedron).
Tujuh belas kemasan merah berlogo naga berisi sabu dengan berat bruto 17,881 kg.
Lima kemasan silver berlogo ikan arwana berisi sabu dengan berat bruto 5,102 kg.
Satu kemasan teh cina kuning serta dua sachet plastik bening berisi sabu seberat bruto 998 gram.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo.
Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan menjauhi narkoba, demi melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Kapolda turut mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi sepanjang 2023 hingga 2024.
Tercatat ada 34 laporan polisi terkait kejahatan ini, dengan 16 tersangka yang berhasil ditangkap.
Para pelaku diketahui sering beraksi secara acak, memilih sasaran kendaraan yang parkir sembarangan dan menggunakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan melapor jika kehilangan kendaraan.
Para tersangka curanmor dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ke-3e, ke-4e, dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Kapolda berharap, dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat semakin waspada dan menjaga keamanan kendaraannya demi mengurangi tindak kejahatan serupa di masa mendatang. (Riss)