SIDRAP, Penarakyat.com — Kinerja personil Satuan Lalulintas Polres Sidrap kembali mendapat apresiasi. Itu setelah berhasil mengagalkan upaya peredaran uang palsu (upal) yang akan masuk ke kota Parepare, Rabu, (29/11), sekira pukul 11.00 wita.

Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji mengaku mengapresiasi atas kinerja Satlantas Polres Sidrap yang dengan giat melakukan operasi selain ketertiban berlalulintas juga untuk mencegah kasus-kasus yang marak terjadi di Sidrap.

“Ini memang sudah kita tegaskan ke semua satuan agar terus dapat bekerjasama dalam mewujudkan kamtibmas serta menekan angka kejahatan yang terjadi di Sidrap,” ucapnya.

Kasus tersebut, kata Witarsa Aji, tidak hanya terjadi kali ini saja. Bahkan sudah beberapa kali kejadian selama satu tahun terakhit. Untuk itu, masyarakat diminta terus mewaspadai peredaran uang palsu yang marak terjadi. Warga juga diharap melapor secepatnya jika menemukan uang palsu.

Sementara, Terungkapnya kasus peredaran upal ini saat anggota Satlantas Polres Sidrap menggelar operasi rutin di jalan poros Pare-Sidrap, Datae, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Saat itu, seorang laki-laki pengendara sepeda motor bebek merk Yamaha Mio J warna hitam putih dengan nomor polisi DP 3884 CA yang dikendarai M Taufik (29) ditilang karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian pelaku membayar uang titipan tilang kepada petugas dengan menggunakan uang palsu pecahan seratus ribu.

Mengetahui uang palsu, polisi langsung menggeleda pelaku dan menemukan sekitar sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribu.

Pelaku kemudian digiring ke Mapolres Sidrap untuk dimintai keterangannya. “Betul, pelaku peredaran uang palsu itu sudah diserahkan ke Satreskrim untuk proses selanjutnnya,” kata Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abdul Aziz.

Menurutnya, pelaku tersebut merupakan warga Jalan Andi Pettarani Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain uang palsu pecahan 100 ribu, juga dompet, SIM dan Hp Blackbarry.

Usai diserahkan ke Reskrim Polres Sidrap. Polisi kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Sudirman (29) warga Jalan Andi Sulolipu, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae.

Penangkapan itu berdasarkan hasil introgasi pelaku M Taufik yang menyebutkan uang palsu itu didapatkan dari Sudirman yang setiap harinya bepropesi sebagai pengangguran. Uang tersebut diduga kuat diproduksi di Sidrap. (Ady)