ENREKANG, Penarakyat.com – Demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Enrekang, Kapolres Enrekang terjun langsung pimpin operasi yustisi penertiban Protokol Kesehatan, Sabtu Malam (5/12/2020).
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta implementasi Perbub 42 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Kegiatan Operasi Yistisi penertiban protokol kesehatan di pimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH serta Dandim 1419 Enrekang Letkol Inf. Utyu Samsul Komar.
Serta diikuti oleh Personil Polres Enrekang, Personil Kodim 1419 Enrekang dan Satpol PP Kabupaten Enrekang.
Kapolres Enrekang mengatakan lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah tempat keramaian.
“Operasi Kami pusatkan di tempat keramaian seperti Cafe/warkop serta tempat Tongkrongan anak-anak muda di malam hari,” terang Kapolres Enrekang.
Beliau menambahkan, kami senantiasa mengingatkan para pemilik usaha dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.
“Salus populi suprema lex esto Yang artinya, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi,” ucap AKBP Andi Sinjaya.
Menurut Kapolres, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini gencar dilakukan di wilayahnya, termasuk Polsek-Polsek jajaran.
“Dengan seringnya dilakukan operasi seperti ini harapan kami masyarakat menjadi disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.(Mbass)