Kapolres Pangkep Instruksikan Prioritas Pengungkapan Kasus Judi KP di Pangkep

Kapolres Pangkep Instruksikan Prioritas Pengungkapan Kasus Judi KP di Pangkep

PANGKEP, Penarakyat.com — Maraknya praktek perjudian di wilayah hukum Polres Pangkep langsung menjadi atensi utama Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, SIK, MH.

Hal itupun jadi lokus pengungkapan kepada jajaran terutama Satreskrim untuk segera dilakukan penindakan.

Seperti yang diungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Buser dipimpin Kanit Buser Bripka Edi Rahmat SH, berhasil mengungkap kasus judi kupon putih beberan hari lalu, tepatnya 30 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 16.00 Wita, Anggota Buser Polres Pangkep melaksanakan giat patroli di wilayah Balloci.

Saat patroli itu, kemudian Unit buser mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan bahwa di Jalan Jeruk kompleks Tonasa 1 Kelurahan Tonasa, Kecamatan Balocci, Pangkep tepatnya depan warung kopi biasa terjadi perjudian kupon putih, sehingga Tim Buser bergerak menuju lokasi tersebut.

Di TKP, Unit Buser SatReskrim Polres Pangkep melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana judi dengan jenis Kupon putih atau togel.

Ketiga pelaku dengan identitasnya diamankan masing-masing berinisial MA (47), warga asal Boddongnge, Baruttung, Kelurahan Balocci Baru, Kecamatan Balocci, Pangkep dan TR, (72), warga Jalan Jeruk, Tonasa, Balocci, Pangkep serta AD, (45), warga Jln Camar Bultab, Kelurahan Tonasa, Balocci, Pangkep.

IMG-20190202-WA0047

MA disebut sebagai bandar atau pengepul/pengumpul dan TR dan AD diduga sebagai Pembeli.

Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP jenis Nokia tipe X2, Kertas Rekapan berisi pesanan nomor togel dan Uang dari hasil, penjualan nomor togel.

Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Pangkep dan diserahkan kepada Piket Reskrim guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, membenarkan pengungkapan judi togel tersebut.

“Anggota SatReskrim mengamankan di duga pelaku tindak pidana judi dengan jenis Kupon putih dan sudah diproses hukum. Ini merupakan intruksi saya pada seluruh anggota menjadikan atensi pada kasus judi baik Togel maupun Sabung ayam dan judi jenis lainnya,”tegas Kapolres.

Penyidikan sendiri kasus ini, telah ditangani oleh Unit 2 Satreskrim Polres Pangkep yang Dipimpinan Kanit Idik 2 Aiptu Thamrin, SH.

Penyidikan tersangka MA yang tertangkap tangan selaku pengepul atas nama MA di ancamkan Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana dan untuk kedua pembeli TR dan AD di sangkakan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 bis Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Pangkep menambahkan, apabila terjadi praktek perjudian di wilayah sekitar tempat tinggal, harap warga berkoordinasi dg aparat setempat baik itu Polsek maupun Sat Reskrim Polres Pangkep. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *