Kapolres Sidrap Jadi Saksi di Pengadilan ‎

image
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar berbincang dengan warga saat memantau pemohon SIM melakukan ujian praktek, di Mapolres siang tadi. Besok, Perwira Menengah Polri ini akan menjadi saksi korban dalam kasus ITE di PN Sidrap. (Ft, ady sanjaya, penarakyat.com)‎

SIDRAP, penarakyat.com‎ — Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar, akan menjadi saksi dalam persidangan kasus Undang undang ITE, terkait penghinaan institusi Polres Sidrap, dan pribadi Anggi Naulifar Siregar sebagai Kapolres Sidrap.

Kesediaan Kapolres bersaksi akan digelar di Pengadilan Negeri Sidrap, Rabu 2 November 2016 besok.‎

“Surat pemanggilan menjadi saksi korban sudah saya terima dari JPU. Insyaallah, saya siap hadir,” kata Anggi, siang tadi, Selasa (01/11/2016).

Dalam agenda sidang yang mendudukkan Jumaisar alias Maesar bin Ahmad Lusi (32) sebagai terdakwa kasus penghinaan, dan penyerangan pribadi Kapolres ini, Anggi mengaku akan diambil keterangannya sebagai korban pelapor.

Agenda mendengar keterangan saksi korban inipun memasuki sidang kelima.

Kajari Sidrap Jasmin Simanullang, dikonfirmasi terpisah membenarkan kesiapan Kapolres hadir sebagai saksi korban.

“Saya sendiri koordinasi langsung beliau untuk hadir dalam persidangan besok (Rabu,red). Agendanya wajib hadir karena dia merupakan korban pelapor,” ungkap Jasmin kepada penarakyat.com.‎

Terkait kasus ini,lanjut Jasmin, ada 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengawal kasus ini masing masing Kasi Pidana Umum Idil.SH, dan dua anggotanya Muhammad Zuebair.SH danBudiman.SH.

Dalam kasus penghinaan ini juga, terdakwa Maesar dilapor karena telah menghina polisi dan menyerang pribadi Kapolres di media sosial Facebook. 

Putra bos Yayasan Ummul Khair ini mengumpat polisi, dan menghina AKBP Anggi karena pengungkapan dan penanganan kasus investasi bodong uang dinar Irak yang diungkap pertengahan April 2016 lalu.

Dalam akun pribadi FB milik terdakwa, Maesar menghina institusi Polres dengan kata-kata kasar dan senonoh serta menyerang pribadi Kapolres Sidrap.

Maesar pun dijerat pasal berlapis yakni 27 ayat (3), junto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Tehnologi Elektronik (ITE). Ancamannya sampai 5 tahun kurungan badan. (ady sanjaya)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *