Penarakyat.com – Sidrap, Kepolisian Resor Sidrap akan menindak tegas pengunjuk rasa yang berbuat anarkis pada tahapan pemilukada serentak bupati dan wakil bupati sidrap tahun 2018.
“Kami telah warning pendemo yang melakukan tindakan anarkis, termasuk mengganggu ketertiban masyarakat baik yang melakukan pengrusakan maupun membakar ban di tengah jalan,” kata Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, SIK, MH, Selasa (16/1/18) Pagi
Menurutnya, para pengunjuk rasa yang membuat onar akan diproses secara pidana dan kasusnya juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap.
“Pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis akan ditahan, kemudian di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan diberi catatan khusus,” ujarnya.
Ade juga menjelaskan, pihak kepolisian tidak melarang adanya aksi unjuk rasa, namun harus tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur yang ada.
“Silahkan, undang-undang telah mengatur, semua warga indonesia berhak mengeluarkan pendapatnya di muka umum, namun harus tetap beretika dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku
Pihak kepolisian juga bisa membubarkan unjuk rasa yang melewati batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang, yakni pukul 18.00 WITA
“Tindakan tegas ini dilakukan karena akan memberi efek buruk terhadap orang lain, dilaksanakan sampai malam hari tanpa memperdulikan hak-hak orang lain. Hal ini jelas tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tutupnya (*)
Tinggalkan Balasan