Kapolres Sidrap Larang Gunakan Motor Berkenalpot ‘Brong’ di Malam Tahun Baru

Penarakyat.com – Sidrap Kepolisian Resor Sidrap perbolehkan warga dari luar kota rayakan malam tahun baru di Kabupaten Sidrap.

“Tidak ada larangan bagi warga dari luar kota untuk memasuki Sidrap di malam tahun baru,” kata Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan, di kantornya, Minggu (31/12/17). Pagi

Ia juga menjelaskan bahwa jajarannya tetap berupaya menciptakan suasana senyaman mungkin bagi masyarakat Sidrap pada malam pergantian tahun.

“Hanya saja kami tetap ingin membuat nyaman suasana malam tahun baru di Sidrap. Sehingga ada batasan pada jam-jam tertentu ketika terjadi puncak kepadatan, arus lalu lintas ke dalam kota akan kami alihkan,” jelasnya.

Selain itu, Ade mengimbau warga luar kota yang ke Sidrap agar sudah berada di dalam kota sejak sebelum Magrib dikarenakan jika sudah terjadi kepadatan di dalam kota, titik-titik di perbatasan pintu masuk Kota pangkajene akan dialihkan.

Kapolres juga melarang masyarakat mengendarai sepeda motor berkenalpot “brong” yang berisik atau tidak standar pabrikan pada saat merayakan malam pergantian tahun.

“Kami akan tindak pengendara yang melanggar dan berkendara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ” tutup Ade (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *