DELI SERDANG, Penarakyat.com — Wilayah Kabupaten Deliserdang disemprot cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid–19). Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan itu dilaksanakan secara serentak. Bahkan Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan pimpin apel pelepasan tim gabungan penyemprot cairan disinfektan yang digelar di Lapangan Parkir Barat Kantor Bupati Deliserdang, Selasa (31/3/2020) Lubukpakam.
Sambutannya, Ashari Tambunan mengatakan, kegiatan disinfektanisasi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Deliserdang. Saat ini kita mengetahui bahwa negeri kita sedang dilanda musibah yaitu keberadaan virus yang dikenal dengan Covid19 yang sesungguhnya tidak hanya mewabah di negeri kita tapi juga negara lain di dunia.
Wabah ini telah mengakibatkan kesulitan, kesedihan, kesengsaraan bagi masyarakat dunia.
Wabah disebabkan oleh adanya virus yang penyebarannya sedemikian cepat dan terjadi melalui proses yang dikenal dengan istilah droplets dalam artian virus menyebar melalui carier atau orang yang membawa virus kepada yang lain.
Kepala BPBD Deliserdang yang juga Sekretaris Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Deliserdang Drs Zainal Abidin Hutagalung mengatakan pelaksanaan penyemprotan desinfektan dilakukan fokus pada 10 titik. Kecamatan Percut Seituan, Labuhan Deli, Sunggal, Tanjungmorawa, Patumbak, Lubukpakam, Kutalimbaru, Sibolangit, Birubiru dan batas Sungai Ular sampai dengan batas Tanjungmorawa.
Kegiatan ini melibatkan 134 personel dan mengerahkan 10 unit kendaraan penyemprotan antara lain 2 unit Water Canon Polresta Deliserdang dan Brimob, Damkar dan mobil Tangki Pemkab Deliserdang dan 1 unit Tangki Penyemprot dari PMI Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona. “Kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Sumut untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid–19) yang dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Sumut,” ungkapnya.
Kombes Yemi mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan–kebijakan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid–19. (Leodepari)