BANGGAI, Penarakyat.com — Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH, mengimbau masyarakat agar tidak menjual atau pun mengonsumsi minuman beralkohol, karena dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas.
Imbauan itu disampaikan langsung Kapolsek Batui ketika memberikan pesan kamtibmas kepada jemaat di Gereja Imanuel, Desa Honbola, Kecamatan Batui, Minggu (22/11/2020).
Iptu Yoga mengungkapkan selama sepekan pihaknya telah mengamankan dua orang warga Desa Honbola lantaran dekapatan menjual miras jenis cap tikus.
“Saya menitip pesan untuk warga agar tidak ada lagi yang mengkonsumsi maupun menjual miras tanpa izin,” ungkap Iptu Yoga.
Untuk itu, Iptu Yoga berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu terjadinya situasi kamtibmas khususnya menjelang Pilkada tahun 2020.
“Terima kasih kepada pengurus gereja yang tetap patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sebut Iptu Yoga.
Selain memberikan pesan kamtibmas, jajaran Poslek Batui juga melakukan pengamanan dan patrol di gereja-gereja yang melaksanakan ibadah minggu.
“Semoga dengan kehadiran polisi bisa memberikan rasa aman dan nyaman saat ibadah,” tutup Iptu Yoga. (*)