SIDRAP, Penarakyat.com — Dalam rangka pendisiplinan protokoler kesehatan dan mensosialisasikan peraturan Bupati Sidrap nomor 32 tahun 2020, Polsek Maritengngae bersama dengan TNI beserta Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan operasi yustisi dengan sasaran warga.
Warga yang ditemukan tidak mengenakan masker, diberikan teguran lisan maupun tulisan secara santun dan humanis.
Sekedar diketahui bahwa peraturan Bupati Sidrap nomir 32 tahun 2020 akan diberlakukan pada tanggal 20 september 2020.
Rabu, 16/9/2020, tim satgas ini menemukan kerumunan warga yang sedang membongkar dan memindahkan rumah panggung di Kelurahan Lautang Kecamatan Maritengngae Sidrap.
“Kami datangi, kemudian mwnyampaikan kepada pemilik rumah dan warga agar tetap menerapkan protokoler kesehatan utamanya mencuci tangan dan mengenakan masker” jelas Kapolsek Maritengngae Iptu Abdul Samad, Sh.
Dirinya juga mengatakan warga yang tidak mengenakan masker diberikan teguran tertulis dan menyampaikan kepada pemilik hajatan tersebut untuk menyediakan masker pada warga yang membantu memindahkan rumahnya.
“Ini kita lakukan agar warga tetap disiplin dalam hidup sehat dan hidup bersih demi memutus mata rantai covid-19” tutupnya.