WAJO, Penarakyat.com – Sejumlah karyawan PT Cepa yang berada di bawah naungan PT Energi Sengkang, menggelar aspirasi di DPRD Wajo, Senin 5 Agustus, pagi tadi.
Para karyawan meminta DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan PT Cepa terkait pearturan perusahaan terhadap medical atau asuransi kesehatan yang diklaim tidak berpihak ke karyawan.
Bahkan, KetuaSerikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko yang mendampingi para karyawan menuding perusahaan telah melanggar UU No. 13 pasal 86 tentang ketenagakerjaan.
“Selain itu mereka juga melanggar peraturan perusahan PT Energi Sengkang,” katanya.
Untuk itu diharapkan DPRD dapat melakukan fasilitasi agar keputusan yang diambil perusahaan. Bisa berpihak kepada pekerja. “Jika dalam waktu dua minggu tidak ada keputusan maka kami akan melakukan mogok dan memindahkan akses masuk perusahaan,” tegasnya.
Ketua Federasi Penambangan dan energi konfederasi serikat buruh seluruh Indonesia Komisariat PT Consolited Electric Power Asia (Cepa), Marjuni mengatakan, aspirasi ini dilatar belakangi adanya penambahan biaya kesehatan oleh karyawan PT Cepa, dimana upah dipotong untuk membayarkan biaya kesehatan dan keluarganya, yang pada awalnya pada tahun 2012 biaya rawat inap dan rawat jalan ditanggung 100 persen oleh perusahaan, namun pada tahun 2015 hingga sekarang biaya rawat inap terjadi pengurangan dan rawat jalan berubah menjadi 1 bulan upah dengan pemotongan resmi BPJS.
“Kami serikat pekerja FPE KBSI PT. Cepa telah melakukan bipartit dan negoisasi untuk perusahaan yang meminta agar karyawan tidak nombok lagi tetapi perlu persetujuan atau pengusaha tidak mau meminta bantuan kami,” jelasnya.
Aspirasi yang diterima oleh Andi Gusti Makkarodda, didampibgi oleh tim penerima aspirasi, Hj Husniaty, dan Ashanul Hak Nawai ini berlangsung sekitar dua jam.
Aspirasi ditutup setelah pihak manajemen PT Cepa yang datang kemudian, tetapi tidak dihadiri oleh pimpinan perusahaan langsung, sehingga DPRD mengagendakan rapat dengar pendapat yang diadakannya.
“Dan ini harus dihadiri pimpinan sendiri agar ada keputusan. Kami tidak berpihak kepada karyawan atau pengelola, tetapi kami berpihak pada peraturan yang ada,” tegas Andi Gusti Makkarodda. (Adv)