Kasat Narkoba Pimpin Tim Merah Polres Sidrap Prosesi Pemakaman Jenazah Covid-19

Kasat Narkoba Pimpin Tim Merah Polres Sidrap Prosesi Pemakaman Jenazah Covid-19

SIDRAP, Penarakyat.com — Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Sidrap Polda Sulsel AKP Andi Sofyan,SIK, mendapat job baru dalam tim gugus tugas penanggulangan Wabah Covid-19.

IMG_20200428_4167

Ia dipercaya masuk dijajaran tim garis depan sebagai Ketua Tim Merah bersama para perwira dan Kasat lainnya ikut pemakaman jenazah korban terduga positif Corona yang meninggal dunia setelah beberapa jam dirawat di RS Arifing Nu’mang (RS Arnum) Rappang, Sidrap, pada Senin (27/04/2020) malam tadi.

AKP Andi Sofyan memimpin prosesi pemakaman Jenazah Almarhum Muh Yusuf Baso Nembak, warga pendatang dari Palu Sulteng asal Maccorawalie Lautan Salo Rappang ini.

Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan saat mengenakan APD sebelum prosesi pemakaman jasad Covid-19 di Desa Mattirotasi Watangpulu, Selasa dini hari.
Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan saat mengenakan APD sebelum prosesi pemakaman jasad Covid-19 di Desa Mattirotasi Watangpulu, Selasa dini hari.

Yusuf meninggal dunia Senin petang di Rs Arnum. Sesuai prosedur tetap SOP Penanganan Covid 19, jenazah langsung dikebumikan beberapa jam setelah dinyatakan meninggal dunia.

Sebelum meninggal, Yusuf dilarikan ke RS Arnum karena memiliki ciri-ciri gejala penyakit Covid-19. Sesuai diagnosa dokter RS Arnum, korban dinyatakan positif setelah hasil tes Rapid diketahui.

Sulitnya medan ke lokasi pemakaman yakni pegunungan Desa Mattirotasi kecamatan Watang Pulu, Sidrap membuat prosesi pemakaman jasad Korban ini membutuhkan waktu yang cukup lama.

Tim baru selesai memakamkan jenazah terpapar Covid-19 ini sekira pukul 03.00 Wita pada Selasa (28/04/2020) dini hari tadi.

Sebelumnya, jenazah diberangkatkan dari RS Arnum Rappang menuju lokasi pemakaman sekitar pukul 22.00 wita.

Diketahui, Pemkab Sidrap menunjuk lokasi pemakaman khusus korban Corona ini karena lokasinya jauh dari pemukiman penduduk yakni 7 Kilometer dari jalan Poros Parepare-Sidrap atau 6 km dari lokasi rumah penduduk. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *