SIDRAP, Penarakyat.com —Meminimalisir angka pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Mapolres Sidrap butuh kerja keras dalam mengajak masyarakat lebih proaktif sadar berlalulintas dengan baik.
Menyikapi hal itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Abdul Azis terus berupaya mewujudkan masyarakat tertib berlalulintas.
Termasuk, meminimalisir angka pelanggaran maupun kecelakaan dijalan raya.
Menyikapi hal itu, AKP Abdul Azis punya 7 point trik khusus bagaimana mengingatkan masyarakat agar tetap menjadi pengguna jalan raya yang baik dan benar tanpa merugikan orang lain.
Tujuh kriteria ini, pertama tidak boleh Pengendara masih dibawah Umur, kedua tidak boleh membawa kendaraan sambil mengguna handphone, ketiga berkendara dalam kondisi mabuk.
Point selanjutnya yakni selalu melawan Arus dan tidak memperhatikan rambu-rambu lalulintas, dan terpenting pada poin kelima adalah selalu berkecepatan tinggi atau berkendara melampaui batas maksimum.
Dipoint enam tetap safety belt dan terus memakai Helmet disetiap saat berkendara.
“Jika ingin selamat dalam berkendara tidak hanya disertai doa-doa, tetapi wajib perhatikan ketujuh point diatas agar keselamatan utama kita dan orang lain,”ungkap Abd Azis, ditemui diruang kerjanya, Kamis (06/09/2018).
Perwira yang akan menjabat Kasat Lantas Polres Enrekang ini, menjelaskan ketujuh poin ini, juga digunakan memberikan tindakan sembari tetap membina.
“Ada tiga point ditindak dengan pembinaan yakni penggunaan HP dan kondisi mabuk dalam berkendara, serta Speed atau kecepatan melebihi maksimal yang disebutkan data Januari hingga Agustus semua nihil,”paparnya.
Begitupun empat point lainnya juga dari Januari hingga saat ini dicatat ditegasi tindakan sanksi administrasi seperti tilang yakni tidak menggunakan helm sebanyak 588 dan 314 langgar. Totalnya 902 dari dua pasal dikenakan yaitu pasal 291 ayat 1 dan 2.
Begitupun pelanggaran melawan arus lalin mencapai 55 kasus dengan pasal 287 ayat 3 dan dibawah umur pengenaan pasal 281 dengan jumlah tindakan 535 langgar hingga Januari-Agustus.
Point, terakhir adalah tidak menggunakan Safety Belt terbanyak 143 kasus pengendara roda empat dengan pengenaan pasal 289 (90 kasus) dan 290 (53 kasus).
“Empat point ini wajib penindakan tilang karena tidak mengindahkan aturan yang dianggap sepele namun sangat penting dalam berkendara,”lontar AKP Azis.
Untuk itu, sambung mantan Kasat Lantas Polres Wajo ini berharap, sepeninggalnya dalam bertugas di Sidrap selama kurang lebih setahun ini berharap masyarakat Sidrap tetap memperhatikan tips-tips itu dalam berkendara.
“Tetap jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan selalu memberi contoh baik bagi pengendara lainnya. Patuhi bersama semua aturan rambu-rambu lalulintas. Ingat, keselamatan lebih utama karena keluarga selalu menanti dirumah,”tandasnya mengingatkan. (Ady)