MAKASSAR, Penarakyat.com — Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Budaya Siri Solusi Mencegah Tindak Pidana Korupsi” di Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Jumat (16/5/2025).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk kuliah tamu ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H. Rombongan Seksi Penerangan Hukum disambut hangat oleh Wakil Rektor IV Unismuh Makassar, Dr. Burhanuddin, bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Wakil Dekan Fakultas Hukum Unismuh Makassar, serta Ketua Program Studi Hukum Bisnis FH Unismuh Makassar.

Dalam sambutannya, Dr. Burhanuddin mengapresiasi kehadiran Kejati Sulsel di kampus Unismuh Makassar.
“Ini merupakan kebahagiaan bagi kami karena Kejati Sulsel hadir memberikan pencerahan hukum bagi sivitas akademika Fakultas Hukum. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Seksi Penerangan Hukum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan perkembangan Unismuh Makassar yang kini memiliki 58 program studi dan lebih dari 13 ribu mahasiswa aktif. Salah satunya adalah Program Studi Hukum Bisnis yang merupakan program baru di bawah naungan Fakultas Hukum.

Dalam pemaparannya, Soetarmi mengangkat filosofi Budaya Siri’ sebagai pendekatan kultural dalam upaya pencegahan korupsi di Sulawesi Selatan.
“Budaya Siri’ merupakan nilai luhur masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi rasa malu. Jika seseorang terlibat korupsi, bukan hanya terkena sanksi pidana, tetapi juga sanksi sosial yang mencoreng nama baik pribadi, keluarga, dan institusi,” jelasnya.

Selain pendekatan budaya, Soetarmi juga mengulas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya melibatkan tiga institusi utama: Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengakhiri pemaparannya, Soetarmi mengajak mahasiswa dan dosen untuk aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui sosialisasi maupun pengawasan di lingkungan sekitar.
“Peran akademisi sangat strategis dalam menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Mari kita wujudkan generasi antikorupsi,” tutupnya. (Mul/Aril)