LUWU TIMUR, Penarakyat.com — Setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Makassar, dengan hasil dugaan terjadinya korupsi penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kerugian negara senilai Rp 230 juta dari anggaran 2016 yang baru terlapor tahun 2017.
Tipikor Polres Luwu Timur, begitu resmi menerima hasil audit BPKP secara maraton bekerja meski tersangka awal kepala desa Atue M.Alwi (dalam proses) sebelum turunnya hasil audit BPKP , tersangka utama itu meninggal dunia sehingga Bendahara Desa Erni harus bertanggung jawab sebagai tersangka juga.
” Keterlambatan proses penanganan kasus ini tidak terlepas meninggalnya tersangka pertama (Kepala desa) terlapor dan lambatnya turun hasil audit BPKP untuk jadi dasar pemeriksaan , ” sebut sumber Join News Network (JNN) di Polres Lutim .
BAP DI LIMPAKAN .
Kapolres Luwu Timor di Malili, membenarkan bila proses kasus dugaan korupsi ADD Desa AtuE, Kecamatan Malili, prosesnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Lutim. ”
” Berkas tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan bos “, sebut Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo, ke lewat WhastApp-nya, menjawab konfirmasi JNN , Sabtu (15/9) yang akhirnya dijawab , Minggu (16/9/2018) pagi tadi sekitar pukul 09.03 wita.
Namun, AKBP Leonardo , tidak menyebut apakah BAP yang dimaksud turunan hasil dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kekejaksaan Lutim atau penyerahan BAP dan tersangka setelah adanya penetapan P21.
Dalam WhastAPP Kapolres juga tak menyebut apakah setelah tersangka utama Kepala Desa Atue (meninggal) ada tersangka lain selain Bendahara Desa Atue atas nama Erni ? .
Sementara tersangka Erni, yang dihubungi terpisah hanya mengakui hingga detik ini dirinya belum pernah diperiksa penutut (Kejaksaan) selain di TIPIKOR Polres Luwu Timur .
“Saya juga belum tahu statusku pak. Tapi, sudah lima kali saya diperiksa di Polres Lutim,”aku Bendahara Desa Atue yang Dikonfirmasi, sebelumnya.
Erni mengaku, dirinya belum mengetahui jika statusnya resmi ditersangkaman juga oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sehubungan adanya informasi pihak Polres Luwu Timur bila BAP berkas dugaan Korupsi ADD Desa AtuE, belum diketahui dirinya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lutim, IPTU Akbar Andi Malloroang,
dalam keterangannya membenarkan bila Bendahara Desa AtuE, ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil Audit BPKP turun dengan kerugian negara Rp 230 juta.
Saat itu, Jumat (17/8/2018) sore. Ini artinya kerja TIPIKOR Polres Lutim setelah terbitnya SPDP hanya membutuhkan kurang lebih sebulan berhasil di rampung kan kalau kita merujuk informasi Kapolres Lutim AKBP Leonardo, bahwa BAP sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini penyidik memasang Pasal yang disangkakan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hanya disayangkan, belum satupun pihak Kejaksaan dikonfirmasi lewat seluler mrmberikan komentar soal ini. (NAS)