SIDRAP, Penarakyat.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap mengungkapkan kesiapannya untuk membela Mattau Kulattang, seorang sesepuh wartawan di Sidrap yang saat ini sedang menghadapi kasus hukum.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua PWI Kabupaten Sidrap, H Purmadi, SH, di Pangkajene, Minggu, 3 Maret 2024.

H Purmadi, yang juga merupakan wartawan Berita Kota Makassar (BKM), menyatakan bahwa apa yang menimpa Mattau Kulattang dirasakan oleh seluruh insan pers di Sidrap, khususnya kalangan PWI. Ia menegaskan bahwa Mattau Kulattang adalah sosok yang dihormati dan pernah menjadi bagian dari PWI.

“Dalam menghadapi kasus ini, kami di PWI Sidrap merasa terpanggil untuk membantu dan membela Mattau Kulattang. Bagaimanapun, beliau adalah sesepuh wartawan di Sidrap dan pernah menjadi bagian dari PWI,” ujar H. Purmadi.

Sebagai langkah awal, PWI Sidrap akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi wartawan lainnya, untuk membahas strategi dan tindakan yang akan diambil dalam membantu Mattau Kulattang. Mereka juga berencana untuk menyediakan pendampingan hukum bagi Mattau Kulattang dalam menghadapi kasus ini.

Selain itu, PWI Sidrap juga akan melakukan upaya advokasi untuk memastikan hak-hak Mattau Kulattang sebagai wartawan dihormati selama proses hukum berlangsung. Mereka juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

H Purmadi juga mengajak seluruh anggota PWI Sidrap dan wartawan lainnya untuk saling mendukung dan berdiri bersama dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh rekan-rekan wartawan. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan semangat jurnalistik di Kabupaten Sidrap.

Terakhir, H Purmadi mengungkapkan harapannya agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta tidak merugikan profesi wartawan dan kebebasan berekspresi. Ia juga berharap kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga etika dan profesionalisme dalam bermedia sosial.  (*)