Kasus Kredit Fiktif Bank, Tim Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan RAH Tersangka  Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Kasus Kredit Fiktif Bank, Tim Penyidik Kejati Sulsel Tetapkan RAH Tersangka  Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

MAKASSAR, Penarakyat.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan RAH sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan dana kredit di salah satu Bank BUMN.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 81 saksi. Berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup, status RAH ditingkatkan menjadi tersangka, dan penyidik mengusulkan penahanan untuk mempercepat penyelesaian penyidikan serta mencegah risiko pelarian atau penghilangan barang bukti.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 122/P.4/Fd.2/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Dinas Kesehatan Kota Makassar, RAH dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19.

Selanjutnya, penahanan terhadap RAH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-165/P.4.5/Fd.2/12/2024 atas nama tersangka.

Modus Operandi Kasus RAH
RAH, yang menjabat sebagai mantri di salah satu Bank BUMN, diduga melakukan penyimpangan dana kredit dengan lima modus operandi:

1. Topengan: Pengajuan kredit menggunakan identitas orang lain, sementara dana sepenuhnya dikuasai oleh pihak lain. Modus ini dilakukan sebanyak 19 nasabah dengan total Rp899.188.820.

2. Tempilan: Kredit diajukan atas nama nasabah, tetapi dana digunakan sebagian oleh nasabah dan sebagian oleh pihak lain. Modus ini melibatkan 56 nasabah dengan total Rp1.019.000.594.

3. Penyalahgunaan Angsuran Pelunasan: Sebanyak 33 nasabah dengan total penyimpangan Rp598.664.669.

4. Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman: Sebanyak 14 nasabah dengan total Rp69.808.600.

5. Penyalahgunaan Simpanan Nasabah SHL: Sebanyak 12 nasabah dengan total Rp953.830.000.

Adapun total kerugian negara akibat kelima modus ini mencapai Rp3.540.492.683.

Pelanggaran Hukum Tersangka RAH diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Proses Penyidikan Berlanjut
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa penyidik terus melacak aliran dana serta aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Kajati Sulsel, Agus Salim, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, menegaskan komitmen pihaknya untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Masyarakat dan saksi diminta kooperatif serta tidak menghalangi proses hukum.

“Penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” ujar Jabal Nur. (Den/Aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *