SIDRAP, Penarakyat.com — Seorang murid SD Negeri 6 Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berinisial MP, menjadi perhatian publik setelah dikabarkan dipulangkan dari sekolah saat jam belajar berlangsung, Rabu (1/10/2025) lalu.
Kejadian ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan orang tua siswa, lantaran pemulangan dilakukan tanpa surat resmi atau pemberitahuan tertulis kepada keluarga.
Orang tua murid, Sutiana, mengaku kaget dan kecewa atas keputusan tersebut. Ia mengaku hanya mendapat penjelasan lisan dari pihak sekolah bahwa anaknya dipulangkan karena dianggap kerap menjahili teman-temannya.
“Kami hanya diberitahu bahwa anak kami disuruh pulang karena sering menjahili temannya. Tapi kami tidak tahu apakah anak kami dikeluarkan atau hanya diminta dibina di rumah,” ujar Sutiana.
Ia menegaskan, pihak keluarga telah meminta agar MP tetap diizinkan belajar di SDN 6 Arawa sambil dibina di rumah.
“Saya sudah sampaikan ke pihak sekolah, biarlah anak saya tetap sekolah di situ. Setelah tamat, rencananya akan saya masukkan ke pesantren,” tambahnya.
Namun, hingga beberapa hari kemudian, MP belum diperbolehkan kembali ke sekolah. Sutiana pun mendatangi pihak sekolah untuk meminta kejelasan apakah anaknya masih tercatat sebagai murid aktif atau sudah resmi dikeluarkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SDN 6 Arawa Hj. Hamsiah membenarkan adanya pemulangan sementara terhadap MP. Ia menjelaskan, langkah itu diambil sebagai bentuk pembinaan karakter setelah menerima sejumlah keluhan dari orang tua murid lain.
“Anak ini sering menjahili teman-temannya, dan sudah beberapa kali diingatkan. Jadi kami kembalikan sementara ke orang tuanya agar bisa dibina dulu sebelum masuk kembali,” jelas Hj. Hamsiah, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, pihak sekolah sudah menawarkan solusi dengan memindahkan MP ke kelas B agar mendapat suasana baru dan pendekatan pembelajaran yang berbeda.
“Kami sarankan pindah ke kelas B, siapa tahu dengan suasana baru bisa lebih baik. Bahkan kami juga menyarankan sekolah agama kalau dianggap lebih sesuai,” tambahnya, didampingi Guru Agama Hj. Ni’ma Nawawi dan Guru Kelas I Minarni.
Namun, belakangan pihak orang tua justru meminta surat pindah sekolah, meski pihak sekolah berharap MP tetap melanjutkan pendidikan di SDN 6 Arawa.
“Kami sebenarnya berharap anak tersebut tidak pindah sekolah, cukup pindah kelas saja. Tapi kami menghormati keputusan orang tuanya,” ucap Hamsiah.
Kasus ini membuka ruang refleksi bagi dunia pendidikan tentang pentingnya komunikasi terbuka antara sekolah dan orang tua, serta perlunya pendekatan edukatif dan humanis dalam menangani perilaku anak di usia dasar.
Sejumlah pemerhati pendidikan di Sidrap juga mendorong Dinas Pendidikan untuk memfasilitasi dialog antara kedua pihak, agar kejadian serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. (Riss)
Tinggalkan Balasan